Batam, fakta62.info-
Sebuah tempat hiburan malam bernama HTM Bombastik yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Kota Batam, diduga menampilkan tarian erotis serta praktik perjudian jenis bola pimpong. Informasi tersebut mencuat dari laporan masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di sejumlah warung kopi di Batam.
Menurut keterangan warga, kegiatan yang diduga melanggar hukum itu tidak berlangsung setiap hari, melainkan pada malam tertentu, khususnya malam Jumat dan Minggu. Pada malam tersebut, lokasi hiburan dikabarkan menghadirkan tarian erotis atau disebut malam “ladies”. Bahkan, di area hiburan terdapat simbol “kuburan” yang diduga menjadi tanda khusus bagi pengunjung.
Selain tarian erotis, praktik perjudian bola pimpong disebut berlangsung di ruang karaoke (KTV). Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengunjung yang memesan kamar karaoke bisa sekaligus mendapatkan layanan pemandu wanita dan ditawarkan untuk ikut permainan bola pimpong.
“Di dalam ruangan hold biasanya penuh wanita muda, dan permainan bola pimpong juga ditawarkan,” ujarnya.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut jelas melanggar hukum, baik terkait tindakan asusila maupun perjudian. Mereka mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, hingga Forkompinda Kota Batam, untuk segera turun tangan menindak tegas praktik ilegal tersebut.
“Hukum di Republik Indonesia sudah jelas. Kalau melanggar ya harus ditindak. Jangan sampai aparat tutup mata,” kata seorang warga.
Secara hukum, dugaan praktik perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku perjudian. Sementara itu, pertunjukan bermuatan asusila dapat dikenakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum. Selain itu, aparat juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Batam terkait penyelenggaraan tempat hiburan malam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen HTM Bombastik maupun aparat kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi.