Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Petani Kerinci Keluhkan Proyek Irigasi Rp195 Juta, Diduga Alihkan Pekerjaan ke Pemborong

Sandra Boy
Senin, 01 September 2025
Last Updated 2025-09-02T07:14:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kerinci, fakta62.Info– 


Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Mukai Tinggi, Kabupaten Kerinci, senilai Rp195 juta dari APBN 2025, menuai sorotan masyarakat. Program yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok petani disebut-sebut justru dikerjakan pihak ketiga, sehingga hasilnya dinilai tidak sesuai standar dan kurang bermanfaat.


Ketua LSM Peduli Kehutanan dan Lingkungan Hidup (PKLH), Wandi Adi, menilai pola pelaksanaan tersebut bertentangan dengan prinsip P3-TGAI. Menurutnya, program ini semestinya memberdayakan petani penerima manfaat secara langsung.


“Ini menyalahi aturan. Bahkan papan informasi proyek pun tidak ada di lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan soal transparansi,” kata Wandi.


Keluhan Masyarakat Petani

Proyek yang dikelola Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mandiri Jaya, dengan Ketua Afpra Herwadi, juga menuai keluhan dari petani. Sejumlah warga menilai pekerjaan tidak sesuai harapan.


Beberapa masalah yang dikeluhkan, di antaranya:

Pondasi tidak digali sesuai standar, sehingga bangunan dikhawatirkan mudah rusak.

Saluran irigasi tidak berfungsi optimal, air tidak mengalir ke sawah dan bahkan berbalik arah.

Petani tidak dilibatkan, padahal program ini diperuntukkan bagi mereka.


“Program ini untuk petani, tapi kami tidak diajak bekerja. Hasilnya pun tidak bermanfaat,” ujar salah seorang petani.


Program P3-TGAI merupakan bagian dari padat karya tunai Kementerian PUPR, yang mengharuskan pelaksanaan dilakukan secara swakelola oleh P3A.


Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 secara tegas melarang pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga. Jika ditemukan adanya kekurangan volume atau mutu pekerjaan tidak sesuai, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.


Desakan tindak lanjut masyarakat bersama LSM PKLH mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI melakukan investigasi. Mereka juga meminta pengawasan diperketat agar program berjalan sesuai aturan.


Media Fakta62.Info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak P3A Mandiri Jaya, Ketua P3A Afpra Herwadi, maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI terkait pemberitaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan keterangan resmi. Pungkas


(S boy)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan