Home
› Daerah
› jurnalis
› Kebebasan Pers
› Kriminalisasi
› Kriminalisasi Jurnalis
› Mahasiswa UNRI
› Pekanbaru
› Polda Metro Jaya
Kriminalisasi Jurnalis Muda Terjadi Lagi: Penangkapan Khariq Adalah Tamparan Keras bagi Kebebasan Pers
Kriminalisasi Jurnalis Muda Terjadi Lagi: Penangkapan Khariq Adalah Tamparan Keras bagi Kebebasan Pers
Senin, 01 September 2025
Last Updated
2025-09-02T07:16:41Z
Pekanbaru, fakta62.info-
Dunia pers di Indonesia kembali tercoreng.dengan adanya Penangkapan jurnalis muda yang sekaligus mahasiswa Universitas Riau, (UNRI) Khariq Anhar, oleh Polda Metro Jaya diduga bukan sekadar prosedur hukum, melainkan sinyal bahaya serius bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di negeri ini.
Dikutip dari laman media bahanamahasiswa Senin (1/9/2025)
Khariq diciduk pada Kamis, 28 Agustus 2025, saat hendak pulang ke Pekanbaru dari Bandara Soekarno-Hatta. ! Ironisnya, surat penetapan tersangka baru keluar keesokan harinya, pada Jum'at 29 Agustus 2025, dan surat perintah penangkapan baru terbit Sabtu, 30 Agustus 2025. Praktik ini jelas menyalahi prinsip hukum dan semakin memperlihatkan betapa brutalnya aparat penegak hukum (APH) dalam memperlakukan seorang mahasiswa yang juga merangkap berprofesi sebagai pewarta.
Diduga yang anehnya ia dijerat dengan pasal-pasal karet UU ITE, mulai dari Pasal 32 hingga Pasal 51. Tuduhan itu hanya berangkat dari sebuah postingan satir di Instagram, yang pada hakikatnya adalah bentuk kritik sosial. Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menegaskan pasal yang dikenakan adalah kriminalisasi terang-terangan. “Itu hanya satire, permainan teks. Tidak ada unsur pidana. Penahanan Khariq adalah dugaan upaya membungkam suara kritis mahasiswa sekaligus wartawan,” tegasnya.
Pewarta yang Dibungkam
Khariq bukan sekadar mahasiswa. Ia adalah pewarta resmi dari Utamapost.com, lengkap dengan kartu identitas jurnalis. Profesi ini melekat pada dirinya, dengan hak penuh untuk meliput peristiwa apa pun di tanah air. Pimpinan Redaksi Utamapos, Zulnafrizen, mengecam penangkapan ini. “Jurnalis itu melekat pada profesinya. Polisi terlalu ceroboh dan terburu-buru. Ini bentuk arogansi dan pelecehan terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.
Tamparan bagi Demokrasi
Kebebasan pers bukan sekadar jargon. Ia adalah amanah konstitusi, dijamin oleh Undang-Undang Pers. Saat seorang mahasiswa sekaligus jurnalis diperlakukan sebagai kriminal hanya karena postingan sindiran, maka jelas demokrasi sedang mundur. Aparat seolah lupa: wartawan mencari dan menyebarkan informasi adalah bagian dari hak jurnalistiks untuk mempublikasikan biar di ketahui adanya peristiwa, bukan tindak pidana.
Tuntutan Tegas
Aliansi media, organisasi mahasiswa, hingga lembaga bantuan hukum menyerukan agar kriminalisasi ini dihentikan. Kasus Khariq adalah ujian serius bagi aparat penegak hukum (APH): apakah mereka berdiri di sisi rakyat dan demokrasi, atau menjadi alat untuk membungkam suara kritis?
Khariq kini ditahan 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, hingga 18 September 2025. Namun suara perlawanan semakin nyaring. “Kebebasan pers tidak boleh dikompromikan. Jika jurnalis dibungkam, maka kebenaran ikut terkubur,” tegas salah satu keluarga Khariq.
Kriminalisasi ini bukan hanya soal seorang mahasiswa, tapi soal nasib seluruh jurnalis di negeri ini. Bila kasus ini dibiarkan, maka setiap pewarta bisa sewaktu-waktu dijadikan tersangka hanya karena tulisannya, hanya karena kritiknya, hanya karena suaranya.
Sumber :Tim media bahanamahasiswa.
Editor M Harahap.
Daerah
jurnalis
Kebebasan Pers
Kriminalisasi
Kriminalisasi Jurnalis
Mahasiswa UNRI
Pekanbaru
Polda Metro Jaya
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



