Kerinci, fakta62.Info-
Program prioritas nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menunjukkan hasil nyata. Hari ini, Kamis, 16 Oktober 2025, sebanyak 64 Kepala Keluarga (KK) di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, resmi menerima sertifikat tanah sah mereka. Penyerahan ini menandai keberhasilan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa pertanahan di tengah masyarakat.
Kegiatan pembagian sertifikat berlangsung tertib dan penuh antusiasme di kantor desa setempat, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Awaludin. Keberhasilan di Koto Kapeh ini diapresiasi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kerinci sebagai bagian dari upaya akselerasi target nasional.
Pihak BPN Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa capaian ini sangat penting, terutama di daerah yang memiliki potensi sengketa.
"Kami terus mendorong akselerasi program PTSL. Penyerahan sertifikat ini adalah jaminan kepastian hukum bagi warga, yang secara langsung akan berdampak pada peningkatan ekonomi keluarga karena sertifikat dapat digunakan sebagai agunan permodalan," jelas perwakilan dari BPN Kerinci.
Kepala Desa Koto Kapeh, Awaludin, juga menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, proses PTSL di desa kami berjalan transparan dan lancar. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan sebaik-baiknya sebagai dasar hukum yang kuat,” tuturnya.
Para warga menyambut gembira bukti sah kepemilikan tanah yang mereka terima. Legalitas ini dinilai membuka peluang besar dalam urusan administrasi, akses permodalan, dan pengembangan ekonomi keluarga.
Keberhasilan pelaksanaan PTSL di Koto Kapeh ini pun mendapat apresiasi dari pemerintah daerah, yang melihatnya sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program nasional. Desa ini kini diharapkan dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain di Kabupaten Kerinci dalam menerapkan program PTSL secara berkelanjutan.
(S boy)