Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Diduga Gunakan Narkoba, Empat Orang Diamankan di Negeri Baru, Termasuk Oknum Polisi Aktif

Tasya Febri Aulia Situmorang
Minggu, 26 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-26T02:31:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Waykanan, Faktta62.info-


Informasi mengejutkan beredar di masyarakat Way Kanan, terkait penangkapan empat orang diduga pengguna narkoba pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.47 WIB di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.


Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan perumahan Disbun Lama, arah Jalan Gang Sogoran Tuha. Berdasarkan informasi yang beredar di grup Way Kanan Bersatu, keempat orang yang diamankan berinisial:


NI (Nopri) — warga Pasar Baru,


PI (Pikri) — warga Dusun Sinar Baru,


DK (Dedek) — warga Dusun Sinar Baru, dan


Seorang oknum polisi aktif yang kini tengah diperiksa intensif.


Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena diduga melibatkan aparat penegak hukum. Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo, S.H., M.H, pihaknya membenarkan adanya kegiatan penangkapan tersebut.

“Masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat singkat saat dikonfirmasi terkait penangkapan empat orang tersebut melalui Whatsapp. 


Sementara mengenai keterlibatan salah satu oknum polisi aktif, Kasat menambahkan,

“Masih didalami peranannya, masih dalam pemeriksaan perkara ini.”


Hingga berita ini diterbitkan, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang bulu.


Sebagai informasi, bagi setiap orang yang terbukti menggunakan narkotika golongan I tanpa izin, dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara, jika terbukti memiliki atau menguasai narkotika, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, termasuk aparat, agar menjauhi narkoba dan ikut mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan. 


 (Ansori)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan