Way Kanan, Fakta62.info-
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat pengendalian keamanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan melaksanakan razia serentak di seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini merupakan langkah nyata jajaran Lapas Way Kanan dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran handphone, narkoba, dan barang terlarang di dalam Lapas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Lapas Way Kanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sejalan dengan kebijakan nasional Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba dan HP.
Kepala Lapas Way Kanan, Riski Burhannudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan dengan tetap menjunjung tinggi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami melaksanakan razia rutin terhadap kamar hunian WBP serta memperkuat sistem keamanan dengan berkolaborasi Bersama TNI-Polri. Langkah ini bertujuan untuk memaksimlakan pengamanan serta menjaga sinergitas guna memastikan lingkungan Lapas benar-benar steril dari barang terlarang," Ujar Kalapas.
Pelaksanaan razia dilakukan secara maksimal dengan melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan. Hasil kegiatan razia dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Lampung.
Kegiatan razia malam ini berlangsung aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan barang-barang berbahaya, dan seluruh jajaran menunjukkan komitmen penuh dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari gangguan keamanan
(Ansori raka)








