Home
› Daerah
› Fakta62.info-
› Ganti Rugi
› Hukum
› Infrastruktur
› Kelalaian Proyek
› Kerusakan Rumah
› keselamatan Warga
› Konstruksi
› KUHP Perdata
› Lampung Utara
› Pasar Dekon
› Sengketa Properti
› Tanggung Jawab Pengembang
Dua Rumah Warga Hancur Akibat Kelalaian Proyek Pasar Dekon Kotabumi, Pengembang Belum Tunjukkan Itikad Baik
Dua Rumah Warga Hancur Akibat Kelalaian Proyek Pasar Dekon Kotabumi, Pengembang Belum Tunjukkan Itikad Baik
Selasa, 28 Oktober 2025
Last Updated
2025-10-28T03:15:46Z
Lampung Utara, Fakta62.info-
Dua rumah warga di Kelurahan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan mengalami kerusakan berat akibat runtuhan material dari proyek pembangunan Pasar Dekon Kotabumi. Warga yang menjadi korban masing-masing atas nama Paswani Mega dan Gunawan, yang hingga kini masih menunggu tanggung jawab dari pihak pengembang (29 September 2025).
Menurut keterangan warga sekitar, insiden terjadi akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Material bangunan yang roboh menimpa rumah warga tanpa adanya pengamanan area kerja yang memadai. Akibat kejadian tersebut, sebagian besar bagian rumah warga mengalami kerusakan parah dan tidak bisa ditempati.
Salah satu warga, Paswani Mega, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pengembang yang belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak pelaksana proyek agar bertanggung jawab, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Rumah kami hancur, tapi tidak ada ganti rugi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Warga lainnya, Gunawan, menyampaikan hal serupa. Ia berharap agar pemerintah daerah turun tangan menindaklanjuti persoalan ini karena kerugian yang ditimbulkan cukup besar.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi seharusnya keselamatan warga sekitar juga diperhatikan,” tegasnya. Dasar Hukum dan Kewajiban Pengembang Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mengatur tanggung jawab penyedia jasa terhadap keselamatan umum dan lingkungan sekitar.
Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib menjamin keselamatan masyarakat, sementara Pasal 86 menegaskan bahwa pihak penyedia jasa bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian pekerjaan.
Dengan demikian, pengembang proyek Pasar Dekon Kotabumi dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerusakan rumah warga yang disebabkan oleh kelalaian pelaksanaan pekerjaan.
Tuntutan Warga dan Langkah Hukum
Warga menuntut agar pihak pengembang segera:
1. Memberikan ganti rugi penuh atas kerusakan rumah dan harta benda warga terdampak.
2. Melakukan perbaikan rumah yang rusak hingga dapat dihuni kembali.
3. Menjamin keselamatan warga sekitar selama proses pembangunan berlangsung.
4. Menunjukkan itikad baik dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Apabila pengembang tidak menunjukkan tanggung jawab, warga berencana menempuh jalur hukum dengan dasar pelanggaran perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Laporan Tim:
DPC PWRI LAMPUNG UTARA
Daerah
Fakta62.info-
Ganti Rugi
Hukum
Infrastruktur
Kelalaian Proyek
Kerusakan Rumah
keselamatan Warga
Konstruksi
KUHP Perdata
Lampung Utara
Pasar Dekon
Sengketa Properti
Tanggung Jawab Pengembang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



