Katingan, Fakta62.info-
Katingan kepala bagian operasional (KBO) Satuan Narkoba Polres [Nama Daerah], Ipda Sudirman,S.sos.,memimpin apel pagi yang diikuti oleh seluruh anggota Satuan Narkoba pada Senin (14/10/2025) Pagi.
Dalam apel tersebut, beliau menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap fungsi narkoba, baik dari sisi penegakan hukum maupun dari sudut pandang restorative justice.
Dalam amanatnya, Ipda Sudirman menjelaskan bahwa narkoba memiliki dua sisi: satu sisi sebagai zat berbahaya yang disalahgunakan dan merusak generasi bangsa, dan sisi lainnya sebagai bahan medis yang dapat digunakan secara legal dan terbatas dalam dunia kedokteran. “Kita harus pahami bahwa narkotika bukan semata barang terlarang, namun juga memiliki fungsi medis yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar beliau.
Lebih lanjut, ia menekankan pendekatan restorative justice sebagai solusi alternatif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi pengguna pemula. “Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum.
Kita perlu membedakan antara bandar dan pengguna. Bagi pengguna, rehabilitasi seringkali lebih efektif daripada hukuman penjara,” jelasnya di hadapan peserta apel.
(Ktg)