Peranap Inhu, Fakta62.info-
Aktivitas penampungan emas ilegal kembali merebak di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Berdasarkan penelusuran tim infetisigasi media pada Senin (20/10/2025), sedikitnya terdapat lima titik lokasi besar yang diduga menjadi tempat penampungan hasil tambang dari kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Warga setempat mengatakan mengaku resah dengan maraknya aktivitas tersebut. Mereka bahkan menyebut sejumlah nama (red) yang dikenal sebagai penampung besar emas hasil pertambangan emas tanpa izin PETI di wilayah itu.
“Benar, di sini ada beberapa penampung yang rutin membeli hasil tambang dari pelaku PETI. Anehnya, sampai sekarang belum ada tindakan dari afarat penegak hukum (APH) padahal kegiatan ini sudah berlangsung lama,” ungkap salah seorang warga Semelinang Tebing yang meminta namanya tidak dituliskan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada potensi kerugian negara akibat tidak adanya pemasukan dari sektor pertambangan.
Padahal, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk aktivitas PETI tanpa pandang bulu. Namun, di lapangan, instruksi tersebut dinilai belum sepenuhnya diimplementasikan.
Landasan Hukum: Penambang dan Penampung Sama-Sama Bisa Dijerat Pidana
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, pihak yang membeli atau menampung hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Warga Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penambang di lapangan, tetapi juga menindak tegas para penampung dan pembeli emas ilegal yang menjadi sumber utama perputaran aktivitas PETI.
“Kalau penampungnya ditindak, otomatis aktivitas PETI akan berhenti. Tapi kalau mereka masih dibiarkan, jangan harap masalah ini selesai,” tegas seorang warga lainnya.
Kondisi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sumber : Rilis Tim Infestigasi.
Editor : Kaperwil Riau.Fakta62.info.





