Home
› Daerah
› Kasus Sabu
› Kriminalitas
› Narkotika
› Penggerebekan Narkoba
› Poldaa Lampung
› Polres Tulang Bawang Barat
› Satresnarkoba Tulang Bawang
› Tulang Bawang
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 2 (Dua) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 2 (Dua) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Kamis, 16 Oktober 2025
Last Updated
2025-10-16T07:59:37Z
Tulang Bawang Barat, fakta62.info-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Penangkapan berlangsung
Pada hari Senin Tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Sebuah kontrakan di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Tiyuh Daya Asri, anggota opsnal Satresnarkoba pengembangan informasi di lapangan, wujud komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kab. Tulang Bawang Barat, Kamis (16/10/2025)
Dalam kegiatan ungkap tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Pria berinisial ZR (18 warga Kel. Dayamurni, Kecamatan Tumijajar dan MRB (24) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan, anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran, Puluhan bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah set alat hisap sabu (bong), 3 ( tiga) buah pirek kaca, 1 (satu) buah Timbangan digital, 2 (dua) unit handphone (Samsung Galaxy A06 dan Realme C11), 1 buah tas selempang, celana jeans, serta beberapa buku dan lembar catatan yang diduga berisi transaksi narkotika." jelas Akp Samsi Rizal
Kedua pelaku saat diinterogasi di lokasi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Setelah itu, para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)
Subsider Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ( 1 )
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
"Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan." Tutup Akp Samsi Rizal
*(humas_tubaba)*
Daerah
Kasus Sabu
Kriminalitas
Narkotika
Penggerebekan Narkoba
Poldaa Lampung
Polres Tulang Bawang Barat
Satresnarkoba Tulang Bawang
Tulang Bawang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



