Sungailiat, Fakta62.info-
Dinas perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Bangka melakukan pengelolaan 9 titik lokasi parkir tepi jalan umum yang dipungut restribusi .
Kepala Dishub Bangka Saparudin mengatakan sembilan titik lokasi parkir tersebut berada di jalan Kabupaten sesuai SK yang ditentukan .
"Berdasarkan SK ada sekitar sembilan titik parkir tepi jalan umum yang dipungut restribusi " kata Saparudin kepada awak media , Minggu ( 23/11/2025 ) .
Ia menjelaskan sembilan titik lokasi parkir tersebut , diantaranya di pasar , jalan PAWS Kopitiam , serta jalan Muhidin .
" Diantaranya beberapa jalan itu , titik pastinya saya kurang hapal sesuai SK yang ditentukan " ujarnya
Menurut pengelolaan parkir di Kabupaten Bangka terbagi dua pengelola bersama Dinas Tenaga Kerja , perindustrian dan perdagangan ( Disnaker Perindag ) Bangka
" Kalau untuk kebawah pasar kita itu dikelola Disnakerperindag Bangka ," ujarnya .
Ia menyebut realisasi restribusi parkir di wilayah kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka hingga awal Nopember 2025 mencapai Rp 400 juta dari total target Rp 500 juta .
" Target tersebut dikelola pihak ketiga dan optimis bisa tercapai di awal Desember nanti " ucapnya
Warga Sungailiat , Mafur, mengaku terbantu adanya petugas parkir , tetapi yang memang resmi dan berpakaian rompi .
" Kalau penilaian saya si masih aman dan belum pernah terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan , kalau yang lain kurang tau " ucapnya.
Fakta62 ( TR/Tim )





