Way Kanan, Fakta62.info-
Kejari Way Kanan terima uang titipan Rp. 600.000.000,- dari Perkara Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.
Senin, 10 November 2025 sekira pukul 15:30 Wib, bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan, telah diterima uang titipan dari tersangka EKO KUNCORO Bin SUTORO dan Tersangka ZAINAL ABIDIN BIN LANJUMIN (ALM) (dalam berkas perkara terpisah) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung, berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635, berdasarkan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29-2-2016 dengan nilai kontrak Rp. 4.789.801.000 oleh pelaksana PT. Haga Unggul Lestari.
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerima Uang titipan sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari ke dua Tersangka EKO KUNCORO Bin SUTORO dan Tersangka EKO KUNCORO Bin SUTORO
Kedua Tersangka, masing - masing disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua tersangka dilakukan Penahanan Di Lapas IIB Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan MAHMUDDIN, S.H.,M.H. menyampaikan Apresiasi atas penitipan uang untuk kerugian negara dari Tersangka atas nama tersangka EKO KUNCORO Bin SUTORO dan ZAINAL ABIDIN BIN LANJUMIN (ALM) yang diserahkan melalui Penasehat Hukum Tersangka dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung sebagai langkah positif dalam penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi. Demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien”
Lebih lanjut Kajari Way Kanan melalui Kasi Pidsus Kejari way kanan berharap penitipan uang dr Pihak Tersangka bisa maksimal dimana menurut perhitungan Auditor Total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635
(Ansori raka)





