Sehari setelah istrinya meninggal,surat dan tanah milik Parlindungan Sagala malah dicuri,diserobot dan dijual oleh saudara istri yang beda ibu (31/10).
Sedih campur marah yang dialami oleh Pria yang bernama Parlindungan Sagala warga Leidong Kualuh Hilir Labura,karena sehari setelah kepergian istri tercinta malah harus berurusan dengan abang kandung istri beda ibu.
Lamhot Simanjuntak alias LS pria berdomisili di Simalungun Bandar ini,sengaja mengambil paksa surat tanah yang dititipkan Alm istri PS kepada tetangganya saat hidup,diduga karena merasa hanya dia ahli waris atas tanah seluas +-1 Hektar atas nama Delis Simanjuntak yang tidak lain adalah istri dari Parlindungan Sagala alias PS.
LS tidak hanya berani menguasai,tapi juga menjual tanpa merubah nama kepemilikan sertifikat dan saat ini malah semua hasil tanah diladang sawit seluas +_ 1 ha dikuasai dan dirampas hasilnya oleh beberapa orang yang mengaku pembeli tanah tersebut.
PS melalui kuasa hukumnya Kaharudinsyah,SH dari Kantor Hukum Indometro menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhan Batu.'Kami sudah membuat Laporan Polisi di Polres Labuhan Batu,dan beberapa orang diantaranya yang sudah kami laporkan adalah pihak pembeli tanah yang hari ini berani menguasai tanah tanpa mengembalikan nama didalam surat,serta Abang almarhum istri klien kami yang berani merampas surat dan menjual tanah tersebut tanpa tau klien kami selaku suami sahnya'.Jelas Kaharudinsyah atau bang Aan
Sesuai dengan pernyataan klien saya,bahwa tanah tersebut adalah hasil ganti kerugian dan pembelian setelah 5 tahun menikah,namun itulah kekeliruannya adalah membuat nama istri menjadi nama disertifikat kepemilikan,sehingga Abang 1 ayah beda ibu yang saat ini merasa memiliki hak tapi mengabaikan saya sebagai suami sah dari Almarhum adeknya yang bernama Delis Simanjuntak dan pemilik tanah tersebut,sehingga kita harus membawa perkara ini ke ranah hukum,termasuk pidana dan perdata.Tambahnya
Selesai laporan ini berjalan,kami juga akan membuat gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan ipar saya tersebut dan meminta ganti kerugian yang pantas,baik secara moril maupun secara materil.Akhir Aan





