Home
› Berita Pekanbaru
› Daerah
› Dana Participating Interest
› Hakordia 2025
› Kejati Riau
› Korupsi
› Korupsi Riau
› PRSPRH
› Tersangka Zulkifli
› Tindak Pidana Korupsi
Di Momen Hakordia 2025, Kejati Riau Tahan Pengacara PT SPRH terkait Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen
Di Momen Hakordia 2025, Kejati Riau Tahan Pengacara PT SPRH terkait Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen
Rabu, 10 Desember 2025
Last Updated
2025-12-10T04:14:30Z
Pekanaru, Fakta62.info-
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 menjadi momentum pengungkapan perkara besar di Riau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang pengacara bernama Zulkifli yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Sutikno menyampaikan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli terlebih dahulu diamankan oleh penyidik pada Senin (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu tempat di Kota Pekanbaru.
"Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z (Zulkifli,red) karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau," ujar Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen Sapta Putra dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Selasa (9/12) malam.
Setelah diamankan, Zulkifli dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang cukup, serta gelar perkara, status Zulkifli kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada Selasa, 9 Desember 2025," jelas mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, tersangka Zulkifli diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Rahman, selaku Direktur Utama PT SPRH untuk melakukan jual beli lahan kebun kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar. Rahman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Namun, lahan kebun sawit tersebut diketahui bukan milik tersangka Zulkifli, melainkan masih dimiliki oleh PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kwitansi sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka Z. Namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka dan digunakan oleh saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan pengeluaran keuangan PT SPRH,'" ungkap Sutikno.
Pembayaran berikutnya dilakukan melalui transfer ke rekening tersangka Zulkifli, masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka serta disalurkan kepada pihak lain, termasuk kepada Rahman.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp36,2 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara Rp64.221.498.127,60, sebagaimana hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Atas perbuatannya, tersangka Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Riau selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
"Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana," tegas Sutikno.
"Terpisah saat di konfirmasi ketua INPEST Ir Ganda Mora M si, melalui pesan WatsApp peribadinya mengatakan" Rabu (10/12/2025)
Kita apresiasi atas kinerja Kejati riau, kita juga mendesak agar pihak yang lain terlibat dalam korupsi PI .SPRH Rokan Hilir segera di tahan dan ditangkap, tidak terkecuali pemegang saham utama yang menyetujui dan memerintahkan pencairan dana tanpa RUPS.
Kita harapkan penyidik Kejati Riau dapat mengungkap semua aliran keuangan PT.SPRH dan bagimana proses pencairan dana sebesar Rp 551 M tanpa melalui RUPS yang mana diduga pencairan melalui surat perintah kepala daerah dimasa itu, tegas dia.
Sumber : Dikutip dari laman Haluanriau.co
Editor. : Kaperwil Riau
Berita Pekanbaru
Daerah
Dana Participating Interest
Hakordia 2025
Kejati Riau
Korupsi
Korupsi Riau
PRSPRH
Tersangka Zulkifli
Tindak Pidana Korupsi
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



