Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Gerak Cepat Reskim Polres Pulang Pisau Kroscek Lokasi Kelompok Tani Sarayung Jaya .

Fakta62ktg
Rabu, 17 Desember 2025
Last Updated 2025-12-17T03:19:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Pulang Pisau, Faakta62.info-


Sejumlah anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang yang melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua Kelompok Tani Sarayung Jaya di desa Ramang ia itu saudara Soldie ,Jahan dan sebagsi sekaligus selaku pengurus yang diduga keras melakukan penggelapan tanah milik anggota kelompok Tani Sarayung Jaya tersebut kini di Polisikan.


Pengecekan lokasi skj.14.30 wib di seberang desa Ramang pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 kabupaten Pulang Pisau provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) turut hadir para pelapor anggota Kelompok Tani Sarayung Jaya,penyidik,kanit Tipidter Reskrim polres Pulang Pisau serta Adv.penasehat hukum. para anggota kelompok Tani Sarayung Jaya dan warga masyarakat desa Ramang Hanua Kecamatan Banama Tingang.

yang telah di Lapor mosi tidak percaya yang didampingi oleh advokat Lawfirm Scorpions adv.Haruman Supono, SE, SH, MH , AAIJ pelimpahan laporan dari Reskrimum Polda Kalteng ke Reskrim Polres Pulang Pisau.


Haruman menegaskan bahwa setelah kros cek dilokasi terbukti secara sah bahwa ketua kelompok tani Sarayung Jaya diduga keras memanipulasi data tanah warga anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang kecamatan Banama Tingang dengan adanya pohon sawit milik PT AGL di tanah klien kami,,ungkap haruman pada awak.media Selasa(14/12/2025)

Lanjut nya

Damek salah satu warga dan juga anggota DPRD Pulang Pisau diduga adanya muncul surat vaklaring tahun 1981 beberapa nama termasuk istri Soldie Cacang dari desa lain bukan orang Ramang memiliki lahan dan telah dibayar perusahaan di atas tanah anggota kelompok Tani Sarayung Jaya,


Haruman selaku Penasehat Hukum menilai bahwa unsur materiil tindak pidana dugaan penggelapan dan manipulasi data-data tanah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP ,layak di gelar di jadikan Tersangka terhadap Soldie BS Jahan cs.


Agar terungkap motif dibalik perkara ini yang sangat merugikan masyarakat umum khususnya warga desa Ramang dan Hanua, tegasnya.


Kepolisian Reskrim Polres Pulang Pisau dituntut transparan dan profesional serta Proporsional secara Presisi dan segera ungkap perkara ini yang merupakan tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus ketua Kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang harus terungkap secara tuntas dan tidak bermain mata.


( Nk/hrs)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan