Pada Rabu siang , Kepala Desa Bedengung Amrulloh , terlihat mondar-mandir di lingkungan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan , ia datang mengunakan sepeda motor dinas Yamaha Aerox bernopol BN 2433 vz, mengunakan kemeja merah dan celana jeans.
Berdasarkan surat dan pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor R-340/L.9.15/Fd.1/12/2025 , tertanggal 5 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Basel , Jeri Kurniawan , pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dana PSR yang diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) kepada gabungan kelompok Tani (Gapoktan) Bangka Selatan tahun 2024, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor PRIN-1728/L.9.15/Fd.1/11/2025 tanggal 17 Nopember 2025 dilakukan pemanggilan terhadap enam orang , mereka masing-masing yakni : Ahmad Yani , ALYAS, Abu Bakar dan Asmawi , yang merupakan anggota peserta PSR . Di lanjutkan Ketua Gapoktan Sumber Barokah Desa Bedengung Baharudin dan Kepala Desa Bedengung Amrulloh.
Untuk empat orang dipanggil untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen -dokumen , terkait sehubungan dugaan tindak pidana korupsi pada program PSR yang diberikan oleh BPDPKS kepada Gapoktan Bangka Selatan tahun 2024, sementara Baharudin diminta membawa dokumen data anggota Gapoktan , sumber Barokah dan kepemilikan lahannya serta dokumen-dokumen terkait lainnya .
Sedangkan Amrulloh diminta membawa dokumen Register surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tahun 2022-2024 serta dokumen-dokumen terkait lainnya , seperti diketahui untuk ketua Gapoktan sumber Barokah Desa Bedengung Baharudin tercatat sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan ,
Surat tersebut ditujukan kepada ketua Gapoktan sumber Barokah Desa Bedengung , Dilakukan pemeriksaan pada Rabu (25)11/2025) untuk menghadap Yudha Antoni selaku Jaksa penyelidik , surat baru tersebut berisi untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen terkait , sehubungan dugaan tindak Korupsi pada program PSR
Hingga berita ini diterbitkan Amrulloh masih menunggu jadwal dimintai keterangan , sementara belum ada keterangan resmi dari kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengenai pemanggilan sejumlah warga , Ketua Gapoktan maupun Kepala Desa Bedengung .
Fakta62 ( Toro )





