Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Menetapkan Mantan Bupati Bangka Selatan JN dan Mantan Camat Lepong DK sebagai tersangka Tipikor penerbitkan SP3AT Fiktif seluas 2.299 hektare kamis (11/12/2025)
Usai ditetapkan tersangka , JN dan DK yang merupakan ASN di Bangka Selatan ini langsung di tahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang. Kejari Basel Sabrul Iman menyebut , penetapan tersangka JN dan DK setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka
Tersangka JN merupakan Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 s.d 2021 ,Sedangkan tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok Kab. Bangka Selatan Tahun 2016-2019.
Kedua tersangka terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas Lahan Negara oleh penyelenggara Negara bersama Mafia tanah di Kecamatan Lepar pongok Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017 s/d 2024
Kejari menjelaskan kasus posisi bahwa pada tahun 2019 s/d tahun 2021 tersangka JN selaku Bupati Basel 2016 s/d 2021 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp 45,964,000,000, (empat puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta rupiah ) secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang yang berkeinginan untuk mencari lahan seluas 2.299 Ha ( dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan hektare) di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok
Selain itu perizinan yang berikan juga tidak memenuhi persyaratan, sehingga legalitas terhadap lahan yang di terbitkan oleh tersangka JN dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan saksi JM hingga saat ini tidak dapat menguasai lahan 2.299 Ha.
JM juga mendapat penolakan dari warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok untuk pembangunan tambak udang
"Pemberian uang sebesar Rp 45.964.000.000, dari saksi JM kepada tersangka JN selaku penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Bangka Selatan aktif bertentangan dengan ketentuan primair pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP "
"Tersangka JN juga melanggar subsidair pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP," tambah Kajari
"Selain mempertimbangan alasan objektif dan subjektif dari tim penyidik , maka terhadap tersangka JN dan tersangka DK selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan yaitu sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025 " tutup Sabrul Iman.
Tim Fakta62 ( Toro )





