Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Kejari Sungai Penuh Bantah: Anggota DPRD Kerinci Belum Ada yang Tersangka Kasus Korupsi PJU

Sandra Boy
Selasa, 02 Desember 2025
Last Updated 2025-12-03T03:22:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 

KERINCI, FAKTA62.INFO-


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyatakan belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait proses hukum yang beredar.


​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, bersama Kasi Intel, menyampaikan klarifikasi tersebut di Kejari Sungai Penuh pada Rabu, 26 November. Langkah ini diambil menyusul pemberitaan yang mengaitkan beberapa anggota DPRD Kerinci dengan kasus PJU seolah-olah proses penetapan tersangka telah dilakukan.

​Kasi Pidsus Yogi Purnomo menegaskan bahwa bukti yang dimiliki penyidik saat ini belum cukup untuk menjerat anggota dewan.

​“Untuk mentersangkakan beberapa anggota dewan dalam kasus PJU Kerinci, saat ini belum cukup bukti. Baru satu alat bukti, yaitu keterangan saksi, termasuk pengakuan Heri Cipta dalam rekaman yang beredar di media sosial,” ujar Yogi.


​Yogi menambahkan bahwa rekaman yang beredar di media sosial tersebut merupakan keterangan sepihak yang harus diuji dan diverifikasi lebih lanjut. Rekaman tersebut, menurutnya, belum dapat dijadikan fakta hukum yang membuktikan adanya aliran dana atau keterlibatan pihak lain tanpa didukung oleh alat bukti penguat lainnya.



Proses Hukum Tetap Berlanjut


​Meskipun belum ada penetapan tersangka baru, Kejari Sungai Penuh memastikan bahwa proses penyidikan kasus PJU 2023 tetap berjalan. Kejaksaan berkomitmen bahwa setiap langkah hukum yang diambil harus berlandaskan alat bukti yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


​Terkait persidangan di Tipikor Jambi, Yogi menginformasikan bahwa agenda sidang hari itu adalah penyampaian eksepsi (keberatan) dari tersangka melalui kuasa hukum. Agenda sidang pekan depan, di hari yang sama, adalah penyampaian jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


​Kejaksaan mengimbau publik dan media untuk tetap menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara resmi di persidangan.



(S boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan