Home
› Ekonomi
› Fakta62.info-
› kriminal
› Mesuji
› Penegakan Hukum
› Penggelapan
› Polres Mesujji
› Polsek Simpang Pematang
› Tekab 308 Presisi
› Tindak Pidana
Oknum Kurir J & T Disimpang Pematang Di Tangkap Tekab 308 Polres Mesuji
Oknum Kurir J & T Disimpang Pematang Di Tangkap Tekab 308 Polres Mesuji
Kamis, 25 Desember 2025
Last Updated
2025-12-26T03:33:33Z
Mesuji, Fakta62.info-
Seorang kurir J&T Simpang Pematang diamankan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang di kontrakannya yang berada di Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
Diketahui tersangka berinisial AP (25) Warga Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, tersangka diamankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.Ik diwakili Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K menjelaskan Tersangka di amankan kerana telah terbukti melakukan penggelapan uang milik PT.GLOBAL JET EXPRESS (J&T) Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji sebesar Rp. 29.656.764.
Lebih lanjut Terang Kasat Reskrim, kronologis kejadian bermula pada Bulan Oktober 2025 Korban mulai Curiga dengan Kurir JNT EXPRESS Simpang Pematang Atas Nama AP, dimana tersangka banyak membawa paket pembelian barang dengan pembayaran CASH ON DELIVERY ( COD ) yang seharusnya sudah diselesaikan.
"Namun pada saat di Cek melalui Aplikasi JNT Sprinter masih banyak barang yang belum di selesaikan. Kemudian pada Tanggal 22 November 2025 Pelapor di hubungi Oleh Atasannya yang mengeluh banyak nya Barang- barang yang seharusnya sudah di selesaikan oleh tersangka namun belum juga selesai dan keberadaan Barang- barang tersebut tidak diketahui keberadaannya." Ujarnya. Kamis (25/12/25)
Selanjutnya sejak tanggal 24 November 2025 tersangka tidak bekerja sampai dengan saat ini dan Uang pembayaran COD barang sekira Rp. 29.656.764 ( Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh ratus Enam Puluh Empat Rupiah ) yang seharusnya diberikan kepada PT. GLOBAL JET EXPRESS tidak juga diberikan.
Dikarenakan tersangka di bawah naungan penyedia jasa PT. INDO KURIR PERKASA maka pihak PT.GLOBAL JET EXPRESS Meminta ganti rugi kepada PT. INDO KURIR PERKASA untuk membayarkan Uang yang dibawa Oleh tersangka, akibat peristiwa tersebut PT. INDO KURIR PERKASA mengalami Kerugian sekira Sebesar Rp. 29.656.764 ( Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Ungkap AKP Prenanta.
Adapun Kronologis penangkapan Pada hari Rabu Tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 23.30 Wib, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
Selanjutnya team menuju lokasi yang di maksud dan ternyata tersangka sedang berada di kontrakannya di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, kemudian team langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian di bawa Ke Polsek Simpang Pematang untuk di amankan dan dimintai keterangan terkait tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Pungkasnya.
Sumber Berita : Humas Polres Mesuji
Penulis : Arman Saputra
Editor : ALDI SINAR PRANJAYA
Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
fakta62.info -Platfrom informasi terkini dan terupdate sesuai fakta dan realita saat ini
Ekonomi
Fakta62.info-
kriminal
Mesuji
Penegakan Hukum
Penggelapan
Polres Mesujji
Polsek Simpang Pematang
Tekab 308 Presisi
Tindak Pidana
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



