Mesuji.Fakta62.info- Seorang kurir J&T Simpang Pematang diamankan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang di kontrakannya yang berada di Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
Diketahui tersangka berinisial AP (25) Warga Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, tersangka diamankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.Ik diwakili Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K menjelaskan Tersangka di amankan kerana telah terbukti melakukan penggelapan uang milik PT.GLOBAL JET EXPRESS (J&T) Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji sebesar Rp. 29.656.764.
Lebih lanjut Terang Kasat Reskrim, kronologis kejadian bermula pada Bulan Oktober 2025 Korban mulai Curiga dengan Kurir JNT EXPRESS Simpang Pematang Atas Nama AP, dimana tersangka banyak membawa paket pembelian barang dengan pembayaran CASH ON DELIVERY ( COD ) yang seharusnya sudah diselesaikan.
"Namun pada saat di Cek melalui Aplikasi JNT Sprinter masih banyak barang yang belum di selesaikan. Kemudian pada Tanggal 22 November 2025 Pelapor di hubungi Oleh Atasannya yang mengeluh banyak nya Barang- barang yang seharusnya sudah di selesaikan oleh tersangka namun belum juga selesai dan keberadaan Barang- barang tersebut tidak diketahui keberadaannya." Ujarnya. Kamis (25/12/25)
Selanjutnya sejak tanggal 24 November 2025 tersangka tidak bekerja sampai dengan saat ini dan Uang pembayaran COD barang sekira Rp. 29.656.764 ( Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh ratus Enam Puluh Empat Rupiah ) yang seharusnya diberikan kepada PT. GLOBAL JET EXPRESS tidak juga diberikan.
Dikarenakan tersangka di bawah naungan penyedia jasa PT. INDO KURIR PERKASA maka pihak PT.GLOBAL JET EXPRESS Meminta ganti rugi kepada PT. INDO KURIR PERKASA untuk membayarkan Uang yang dibawa Oleh tersangka, akibat peristiwa tersebut PT. INDO KURIR PERKASA mengalami Kerugian sekira Sebesar Rp. 29.656.764 ( Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Ungkap AKP Prenanta
Adapun Kronologis penangkapan Pada hari Rabu Tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 23.30 Wib, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
Selanjutnya team menuju lokasi yang di maksud dan ternyata tersangka sedang berada di kontrakannya di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, kemudian team langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian di bawa Ke Polsek Simpang Pematang untuk di amankan dan dimintai keterangan terkait tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Pungkasnya.
Sumber Berita : Humas Polres Mesuji
Penulis : Arman Saputra
Editor : ALDI SINAR PRANJAYA
Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
fakta62.info -Platfrom informasi terkini dan terupdate sesuai fakta dan realita saat ini





