Koba, Fakta62.info-
Kisruh pembangunan vila permanen yang diduga milik Bos Bitet di kawasan Pantai Sumur Tujuh, Desa Padang Mulia, memasuki babak baru. Selain dugaan pelanggaran ruang di kawasan Hutan Lindung, kini publik menyoroti BPAD (Badan Pengawasan / Pengelolaan Aset Daerah) Bangka Tengah yang dinilai gagal melakukan pengawasan terhadap aset daerah tersebut, Kamis (11/12/2025).
Tim investigasi mendapati adanya bangunan vila mewah, lengkap dengan AC, keramik, struktur beton, dan berkisar ratusan juta rupiah, berdiri kokoh di atas kawasan pantai yang statusnya tercatat sebagai aset dan kawasan lindung milik pemerintah daerah.
Peran BPAD Dipertanyakan: Aset Daerah Kok Bisa Dikuasai Pribadi?
BPAD memiliki fungsi mencatat, mengamankan, dan mengawasi aset milik Pemerintah Daerah, termasuk kawasan pantai, ruang terbuka publik, dan wilayah konservasi.
Fakta munculnya bangunan permanen milik individu di area tersebut memunculkan pertanyaan publik:
1. Apakah BPAD mengetahui adanya bangunan vila di zona aset daerah ini?
2. Jika tahu, mengapa tidak ada tindakan?
3. Jika tidak tahu, apakah sistem pengawasan aset daerah selama ini benar-benar berjalan?
4. Apakah ada oknum Pemda yang terlibat dalam pembiaran atau memberikan akses kepada Bos Bitet?
Kegagalan BPAD melakukan monitoring dan pelaporan dapat menjadi faktor utama mengapa bangunan ini lolos tanpa tindakan sejak awal.
Dasar Hukum: Bangunan di Kawasan Lindung Termasuk Pelanggaran Berat
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3): Dilarang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 78:
Pidana penjara hingga 10 tahun,
Denda maksimal Rp5 miliar.
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014
Pembangunan di sempadan pantai tanpa izin zonasi adalah tindak pidana pesisir.
Sanksi: 1–10 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar.
PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
BPAD wajib:
Melakukan inventarisasi aset,
Menjaga dan mencegah penyalahgunaan aset,
Melaporkan setiap temuan aset yang digunakan tidak sesuai peruntukan.
Jika aset daerah dipakai untuk bangunan pribadi, termasuk vila, itu dapat masuk kategori:
Penyalahgunaan aset daerah,
Perampasan aset publik,
Kelalaian administratif BPAD & Pemda.
Rekam Jejak Bos Bitet: Dari Tambang Ilegal hingga Penguasaan Aset Pantai
Publik tidak asing dengan nama Bos Bitet. Ia sebelumnya sudah dihubungkan dengan:
Aktivitas tambang timah ilegal,
Jual beli lahan PT WTC Pasir Kuarsa di Perlang,
Dugaan permainan jaringan timah bawah tanah.
Kini temuan vila pribadi di kawasan aset daerah menambah daftar panjang dugaan pelanggaran.
Hal ini semakin menguatkan kecurigaan adanya dukungan atau pembiaran dari oknum tertentu, sehingga seorang pengusaha dapat membangun fasilitas pribadi di ruang yang tidak boleh dikuasai perseorangan.
APH Diminta Tegas: Segel, Periksa, dan Usut Dugaan Jaringan
Publik menuntut:
1. APH (Polres, Kejaksaan, Gakkum KLHK)
Menyegel bangunan vila,
Memeriksa legalitas lahan, pembangunan, dan izin lingkungan,
Menjerat pelaku sesuai UU Kehutanan, UU Pesisir, dan UU Pengelolaan Aset Daerah,
Mengusut dugaan keterlibatan oknum Pemda dan BPAD.
2. Pemda Bangka Tengah & BPAD
Harus segera memberi keterangan resmi,
Menjelaskan bagaimana aset daerah bisa “berpindah fungsi” menjadi vila pribadi,
Menindak tegas oknum internal yang diduga terlibat.
Penutup
Kasus ini bukan hanya tentang bangunan vila liar tetapi menyangkut otoritas negara, pengawasan aset daerah, dan kewibawaan hukum.
Jika bangunan ilegal bernilai ratusan juta rupiah dapat berdiri bebas di kawasan hutan lindung pantai dan aset daerah, maka ada yang rusak dalam sistem pengawasan. Dan kerusakan itu harus segera dibongkar.
Publik menunggu ketegasan APH dan Pemda serta Dinas pariwisata yang rencana nya akan mengecek langsung apakah masuk Aset Disbudpora.
Fakta62 (Toro)






