Gowa, Fakta62.info-
(17/12/2025) Sebuah unggahan di media sosial yang membahas besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diklaim mulai berlaku pada Januari 2026 ramai diperbincangkan warganet.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pemerintah menetapkan skala gaji pokok PNS mulai dari sekitar Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan. Informasi itu juga dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang disebut mengatur penyesuaian gaji pokok PNS.
Unggahan tersebut menuliskan bahwa gaji pokok terendah untuk golongan I berada di kisaran Rp1.685.700 per bulan, sementara gaji pokok tertinggi untuk golongan IV dapat mencapai sekitar Rp6.373.200 per bulan. Disebutkan pula bahwa besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan, insentif, serta komponen tambahan lain yang besarannya dapat berbeda di setiap instansi.
Informasi yang beredar luas di media sosial itu menuai beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menyambut positif kabar tersebut, sementara lainnya mempertanyakan kejelasan regulasi dan waktu pemberlakuannya secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat yang secara khusus mengonfirmasi kebenaran detail informasi sebagaimana yang beredar di media sosial tersebut. Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi melalui kanal pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter",(,Kul indah)





