Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Ada Oknum Wartawan Bekingi Tambang Ilegal di Daerah Aliran Sungai Ampui

Tasya Febri Aulia Situmorang
Rabu, 21 Januari 2026
Last Updated 2026-01-21T03:22:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 


Pangkalpinang, Fakta62.info- 

Praktik penambangan timah ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Ampui Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Ada Oknum Wartawan DS ikut terlibat membekingi aktivitas tambang ilegal yang bekerja di malam hari 


Aktivitas tambang ilegal di aliran sungai Ampui sudah berlangsung sekian lama , ini justru terkesan "kebal Hukum " seolah mendapat perlindungan dari oknum wartawan tersebut , yang hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum , Padahal di area lokasi Tambang sudah ada himbauan dari Polresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim , dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa Izin 


Diminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas , terhadap para penambang ilegal , karena aktivitas mereka sudah sangat meresahkan warga , karena bekerja di malem hari disaat warga lagi istirahat , bunyi mesin setiap malem seolah olah tidak menghormati warga sekitar , yang lebih ironisnya tidak jauh dari perkuburan warga , berjarak paling 15-20 meter dari tempat mereka bekerja 


Keterlibatan Oknum Wartawan DS dalam membekingi tambang ilegal merupakan tindakan pelanggaran hukum serius dan penyalahgunaan profesi yang mencoreng dunia jurnalistik , oknum yang terbukti melakukannya dapat dikenalan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia di samping sanksi Etik dari organisasi Pers

Pelanggaran pidana oknum wartawan DS yang membekingi tambang ilegal dapat dijerat dengan pasal pasal pidana terkait penambangan tanpa Izin (PETI) misalnya pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang penambangan mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 Miliar.


Oknum DS sudah menyalah gunakan Profesi Pers , yang mana tugas utamanya sebagai media impormasi , pendidikan , hiburan ,dan kontrol sosial , keterlibatan dalam kegiatan ilegal bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip terutama pasal 6 kode Etik Jurnalistik yang menegaskan wartawan tidak boleh menerima suap dan menyalahgunakan profesi.


Dengan temuan tim media Fakta62 dan Jurnalisme Info akan menindak lanjuti , temuan ini ke Polresta Pangkalpinang dan Satpol PP Pangkalpinang , agar segera menindak tegas dan menertibkan aktivitas tambang ilegal malem hari di daerah aliran sungai Ampui .


Fakta62 (TR)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan