Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Dipimpin Wakatim Resmob Polda Sulut, Andros Hiinur Cs Ringkus Pelaku Pemerkosa di Kapoya I

Briliandi Tampi
Kamis, 15 Januari 2026
Last Updated 2026-01-15T07:52:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Wakatim Resmob Polda Sulut Ipda Andros Hiinur SH, bersama Tersangka dan Barang bukti 

Fakta62.info – Minahasa Selatan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berkolaborasi dengan personil Polsek Tareran berhasil membongkar kasus kejahatan kemanusiaan yang mengguncang warga Kabupaten Minahasa Selatan. Seorang pria berinisial MAK alias Marwan (38) diringkus atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang ibu muda berusia 19 tahun, sebut saja Mawar.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Kapoya I, Kecamatan Sulta Minsel, pada Selasa (13/1/2026). Korban diduga dijebak pelaku dengan iming-iming pekerjaan di sebuah toko sembako. Namun tawaran tersebut ternyata hanya kedok untuk melancarkan aksi bejat pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, mengungkapkan bahwa korban awalnya diajak menuju lokasi yang disebut pelaku sebagai mess. Namun dalam perjalanan, situasi berubah mencekam.

“Di lokasi pertama, sekitar pukul 19.00 WITA di jalan masuk Desa Kapoya I, pelaku mencekik leher korban, mengikat tangannya, lalu menodongkan pisau cutter sambil mengancam akan membunuh korban,” ungkap Kombes Pol Suryadi, Kamis (15/1/2026).

Di bawah ancaman senjata tajam, korban tidak berdaya dan mengalami pemerkosaan pertama di area perkebunan yang sepi. Kekerasan tersebut tidak berhenti di situ. Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Desa Kapoya.

Sekitar pukul 03.00 WITA, korban kembali mengalami kekerasan seksual dengan ancaman pisau oleh pelaku.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin oleh Wakatim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Dalam operasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin oleh Wakatim Ipda Andros Hiinur SH, berkolaborasi dengan Polsek Tareran serta pemerintah desa setempat. Upaya itu membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan di Desa Kapoya I. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan segera diserahkan kepada penyidik Ditres PPA Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi disertai penyekapan dan ancaman senjata tajam,” tegas Kombes Pol Suryadi.

Sementara itu, korban yang diketahui berasal dari Siau Timur telah dibawa ke Polda Sulut untuk dimintai keterangan dan mendapatkan perlindungan. Polisi juga membawa korban ke RS Bhayangkara guna menjalani pemeriksaan medis dan Visum et Repertum.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, MAK terancam dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan, penyekapan, serta pengancaman dengan senjata tajam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(BT)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan