Makassar, Fakta62.info-
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan seorang bos travel bernama dr Resti Apriani (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyebaran fitnah di media sosial mengenai program umrah subsidi yang digagas oleh Putri Dakka. “Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Ikbal, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santos, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya setelah menemukan unggahan di media sosial Instagram yang diduga dibuat oleh dr Resti Apriani.
“Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial,” jelas Artahsasta.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melalui Subdit V Siber. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait materi unggahan dan unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka.
jurnalist",(Kul.indah)
Sumber: detik.com





