Home
› Cyber Crime
› Daerah
› Ditreskrimsus
› Hukum Indonesia
› Kasus Pencemaran Nama Baik
› Media Sosial
› Palopo
› Penyebaran Fitnah
› Polda Sulsel
Polda Sulsel Tetapkan Bos Travel dr Resti Apriani Tersangka Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Polda Sulsel Tetapkan Bos Travel dr Resti Apriani Tersangka Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Sabtu, 17 Januari 2026
Last Updated
2026-01-20T03:33:32Z
Makassar, Fakta62.info-
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan seorang bos travel bernama dr Resti Apriani (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyebaran fitnah di media sosial mengenai program umrah subsidi yang digagas oleh Putri Dakka. “Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Ikbal, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santos, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya setelah menemukan unggahan di media sosial Instagram yang diduga dibuat oleh dr Resti Apriani.
“Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial,” jelas Artahsasta.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melalui Subdit V Siber. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait materi unggahan dan unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka.
jurnalist",(Kul.indah)
Sumber: detik.com
Cyber Crime
Daerah
Ditreskrimsus
Hukum Indonesia
Kasus Pencemaran Nama Baik
Media Sosial
Palopo
Penyebaran Fitnah
Polda Sulsel
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



