Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polda Sulsel Tetapkan Bos Travel dr Resti Apriani Tersangka Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Kul indah
Sabtu, 17 Januari 2026
Last Updated 2026-01-20T03:33:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Makassar, Fakta62.info-

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan seorang bos travel bernama dr Resti Apriani (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka.


Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyebaran fitnah di media sosial mengenai program umrah subsidi yang digagas oleh Putri Dakka. “Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Ikbal, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).


Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santos, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya setelah menemukan unggahan di media sosial Instagram yang diduga dibuat oleh dr Resti Apriani.


“Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial,” jelas Artahsasta.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melalui Subdit V Siber. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait materi unggahan dan unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka.

jurnalist",(Kul.indah)
Sumber: detik.com
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan