Home
› Daerah
› Fakta62
› Kejahatan Lampung
› Penegakan Hukum
› Penggelapan
› Penipuan Sepeda Motor
› Polres Tulang Bawang Barat
› Polri Tegas
› Sat Rekrim
› Tekab 308 Presisi
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Sabtu, 17 Januari 2026
Last Updated
2026-01-20T03:36:55Z
Tulang Bawang Barat, Fakta62.info-
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sepeda motor, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 9 januari 2026 sekira pukul 14.00 wib di Kelurahan Daya Murni Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat.
Adapun indentitas tersangka berinisial AR (21) Warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, Sementara Pelapor yang merupakan Korban berinisial PSB (19) Warga Dusun Gunung Mekar Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana penipuan serta penggelapan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat.
"Tersangka kita amankan setelah terlebih dahulu diamankan oleh Anggota Polsek Kota Bumi Kota karena melakukan perkara lain yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara," ucapnya. Sabtu (17/01/26)
Lebih lanjut terang AKP Juherdi, Kejadian berawal saat korban main ke kontrakan pacarnya di Desa Daya Murni, kemudian tersangka meminjam motor dengan alasan akan mengurus handphone adiknya yang di gadaikan.
Kemudian korban meminjam motor kepada pacarnya dan berkata "boleh di pinjam tapi harus membawa teman" lalu sebelum jalan korban nitip untuk membeli nasi kepada teman yang ikut bersama tersangka.
Setibanya di warung makan teman korban di tinggal sendirian, Tersangka berkata "tunggu dulu di sini sebentar saya mau ngurusin handphone", setelah di tunggu sekitar 10 menit akan tetapi tersangka tidak kembali.
Karena tidak kunjung datang teman korban pulang ke kontrakan dengan jalan kaki, setelah sampai di kontrakan teman korban berkata "motor di bawa oleh tersangka untuk mengurusi handphone nya tetapi saya tunggu sekitar 10 menit tidak kembali juga".
Korban dan temannya berusaha menunggu sampai Pukul 18.00 Wib tetapi tidak juga kembali, lalu korban berinisiatif untuk mendatangi rumah tersangka akan tetapi orang tuanya tidak mengakui bahwa tersangka sebagai anaknya.
"Lalu korban pergi ke Polsek Tumijajar selanjutnya korban dan anggota Polsek Tumijajar pergi kerumah tersangka setelah itu baru orang tua tersangka mengakui bahwa tersangka adalah anaknya, akan tetapi mereka tidak mengetahui keberadaan anaknya dimana. Mengingat tidak ada kepastian kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti."Ungkap Kasat Reskrim .
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan berawal Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka telah di amankan oleh salah seorang warga yang mempunyai perkara lain, dan tersangka di serahkan di Polsek Kotabumi Kota.
Mendapat informasi tersebut Tim langsung menuju ke TKP dan memastikan terkait sepeda motor milik korban, setelah ditanyakan tersangka mengakui bahwa benar sebelumnya telah membawa kabur sepeda motor yang di pinjam dari korban dan menggadaikannya, selanjutnya Tersangka dan barang bukti sepeda motor di bawa ke Mapolres Tubaba guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 486 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Dan Atau 492 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara." Pungkasnya. *(humas_tubaba)*
Daerah
Fakta62
Kejahatan Lampung
Penegakan Hukum
Penggelapan
Penipuan Sepeda Motor
Polres Tulang Bawang Barat
Polri Tegas
Sat Rekrim
Tekab 308 Presisi
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



