Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Putusan Sudah Inkrah, SPJ Tetap Ditutup: Warga Pilang Naikkan Level, Laporkan Plt Kadis Kominfo Kota Probolinggo ke Kejati

Abdilah
Kamis, 29 Januari 2026
Last Updated 2026-01-29T08:04:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Surabaya, Fakta62.info-

Ketika putusan hukum tak lagi digubris, warga memilih jalan paling keras: pidana. Itulah yang dilakukan warga Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo, dengan melaporkan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yulianti, S.STP., M.M, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, (29 Januari 2026).


Laporan ini menjadi klimaks dari sengketa informasi publik yang berlarut-larut. Bukan karena prosesnya belum selesai, melainkan karena putusan hukum yang sudah final tak pernah dijalankan.


Masalahnya sederhana tapi serius: dua dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diminta warga tak kunjung dibuka. Dokumen itu masing-masing terkait Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang 2024 dan Pramusrenbang Kelurahan Pilang 2025 yang digelar di luar wilayah kelurahan.


Padahal, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur telah memerintahkan secara tegas agar dokumen tersebut diberikan. Perintah itu bahkan diperkuat penetapan eksekusi oleh PTUN Surabaya, yang berarti wajib dijalankan. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur juga sudah mengeluarkan arahan resmi. Namun hasilnya tetap sama: nihil.


“Ini bukan soal telat menyerahkan dokumen, ini soal mengabaikan negara,” tegas Irfan, perwakilan warga Pilang, kepada awak media. Menurutnya, warga sudah terlalu lama menunggu kepatuhan yang tak pernah datang.


Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas PPID Kota Probolinggo, Plt Kadis Kominfo justru dinilai gagal menjalankan fungsi dasar keterbukaan informasi. Warga menyebut situasi ini sebagai contoh buruk bagaimana hukum bisa dilemahkan oleh sikap abai pejabat publik.


Karena jalur administratif, etik, hingga peradilan tak membuahkan hasil, warga akhirnya menempuh jalur pidana dengan dasar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal ini secara tegas mengatur sanksi bagi pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang telah diputuskan wajib dibuka.


Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan awal guna menentukan ada tidaknya unsur pidana serta kelayakan peningkatan perkara ke tahap penyelidikan.


Kasus Pilang kini menjadi sorotan karena menyentuh pertanyaan mendasar: apakah pejabat publik masih wajib tunduk pada putusan hukum, atau justru bisa memilih untuk mengabaikannya tanpa risiko?


(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan