| Wilayah Semelter di Kelurahan Dul |
Bangka Belitung, Fakta62.info-
Gencarnya pemberitaan Smelter di Air Mesu beberapa hari ini , memang menjadi sorotan masyarakat , karena tidak memasang papan nama identitas perusahaan.
Dari hasil penelusuran tim Fakta62 & Jurnalisme info , ternyata smelter tersebut milik PT Premium Tin Indonesia( PTI ) yang lokasi Smelter nya terletak di Jl Polwan No.20 RT.016/RW.006 Kelurahan Dul kecamatan Pangkalan Baru , Kabupaten Bangka Tengah
PT Premium Tin Indonesia (PTI) Nomor Izin : 188,44/436/ESDM/2017
Dengan Luas Area : 100,60
Lokasi Bangka Tengah
Periode berlaku : 3 September 2028
Direktur : Feri
Smelter PTI Juga diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 ( bahan berbahaya beracun ) yang diperlukan untuk perusahaan jasa pengelolaan limbah B3.
Masyarakat sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas smelter ini , mereka menuntut transparasi dan tanggung jawab perusahaan yang lebih ketat dari pemerintah.
Dan pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT Premium Tin Indonesia , konsesi mencakup area seluas 100,60 hektar dan beroperasi di kabupaten Bangka Tengah.
Pencemaran udara merupakan suatu masalah yang sangat penting , polusi udara juga akan merusak kualitas udara yang akan terhisap tubuh melalui pernapasan , polusi udara juga merupakan suatu tindak pidana pencemaran lingkungan yang mana pelaku dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan denda.
Sesuai dengan Undang Undang No,32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , pelaku pencemaran udara diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar Rupiah dan paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah .
Tim media Fakta62 & Jurnalisme info mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas pertambangan dan energi kabupaten Bangka tengah , Kejaksaan Agung , Satgas PKH dan Polda Babel untuk turun ke lapangan dan bertindak tegas kepada pelaku yang sudah melanggar aturan Pemerintah .
Fakta62 (TR)





