Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Diduga Milik PT Premium Tin Indonesia, Dua Smelter di Dul dan Air Mesu Tanpa Identitas Jadi Sorotan Warga

Tasya Febri Aulia Situmorang
Jumat, 06 Maret 2026
Last Updated 2026-03-06T08:51:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Wilayah Semelter di Kelurahan Dul

Bangka Belitung, Fakta62.info- 

Gencarnya pemberitaan Smelter di Air Mesu beberapa hari ini , memang menjadi sorotan masyarakat , karena tidak memasang papan nama identitas perusahaan.


Dari hasil penelusuran tim Fakta62 & Jurnalisme info , ternyata smelter tersebut milik PT Premium Tin Indonesia( PTI ) yang lokasi Smelter nya terletak di Jl Polwan No.20 RT.016/RW.006 Kelurahan Dul kecamatan Pangkalan Baru , Kabupaten Bangka Tengah 


PT Premium Tin Indonesia (PTI) Nomor Izin : 188,44/436/ESDM/2017
Dengan Luas Area : 100,60
Lokasi Bangka Tengah 
Periode berlaku : 3 September 2028
Direktur : Feri

Smelter PTI Juga diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 ( bahan berbahaya beracun ) yang diperlukan untuk perusahaan jasa pengelolaan limbah B3.

Wilayah Desa Air Mesu

Masyarakat sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas smelter ini ,  mereka menuntut transparasi dan tanggung jawab perusahaan yang lebih ketat dari pemerintah.


Dan pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT Premium Tin Indonesia , konsesi mencakup area seluas 100,60 hektar dan beroperasi di kabupaten Bangka Tengah.


Pencemaran udara merupakan suatu masalah yang sangat penting , polusi udara juga akan merusak kualitas  udara yang akan terhisap tubuh melalui pernapasan , polusi udara juga merupakan suatu tindak pidana pencemaran lingkungan yang mana pelaku dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan denda. 


Sesuai dengan Undang Undang No,32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , pelaku pencemaran udara diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar Rupiah dan paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah .


Tim media Fakta62 & Jurnalisme info mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas pertambangan dan energi kabupaten Bangka tengah , Kejaksaan Agung , Satgas PKH dan Polda Babel untuk turun ke lapangan dan bertindak tegas kepada pelaku yang sudah melanggar aturan Pemerintah .

Fakta62 (TR)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan