| Wilayah Semelter di Kelurahan Dul |
Home
› Bangka Belitung
› Bangka Tengah
› Desa Air Mesu
› Dugaan Pencemaran Lingkungan
› Industri Smelter
› Kelurahan Dul
› Pangkalan Baru
› PT Premium Tin Indonesia
› PTI
› Smelter Timah
› Tambang Timah
Diduga Milik PT Premium Tin Indonesia, Dua Smelter di Dul dan Air Mesu Tanpa Identitas Jadi Sorotan Warga
Diduga Milik PT Premium Tin Indonesia, Dua Smelter di Dul dan Air Mesu Tanpa Identitas Jadi Sorotan Warga

Jumat, 06 Maret 2026
Last Updated
2026-03-06T08:51:40Z
Bangka Belitung, Fakta62.info-
Gencarnya pemberitaan Smelter di Air Mesu beberapa hari ini , memang menjadi sorotan masyarakat , karena tidak memasang papan nama identitas perusahaan.
Dari hasil penelusuran tim Fakta62 & Jurnalisme info , ternyata smelter tersebut milik PT Premium Tin Indonesia( PTI ) yang lokasi Smelter nya terletak di Jl Polwan No.20 RT.016/RW.006 Kelurahan Dul kecamatan Pangkalan Baru , Kabupaten Bangka Tengah
PT Premium Tin Indonesia (PTI) Nomor Izin : 188,44/436/ESDM/2017
Dengan Luas Area : 100,60
Lokasi Bangka Tengah
Periode berlaku : 3 September 2028
Direktur : Feri
Smelter PTI Juga diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 ( bahan berbahaya beracun ) yang diperlukan untuk perusahaan jasa pengelolaan limbah B3.
Masyarakat sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas smelter ini , mereka menuntut transparasi dan tanggung jawab perusahaan yang lebih ketat dari pemerintah.
Dan pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT Premium Tin Indonesia , konsesi mencakup area seluas 100,60 hektar dan beroperasi di kabupaten Bangka Tengah.
Pencemaran udara merupakan suatu masalah yang sangat penting , polusi udara juga akan merusak kualitas udara yang akan terhisap tubuh melalui pernapasan , polusi udara juga merupakan suatu tindak pidana pencemaran lingkungan yang mana pelaku dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan denda.
Sesuai dengan Undang Undang No,32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , pelaku pencemaran udara diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar Rupiah dan paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah .
Tim media Fakta62 & Jurnalisme info mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas pertambangan dan energi kabupaten Bangka tengah , Kejaksaan Agung , Satgas PKH dan Polda Babel untuk turun ke lapangan dan bertindak tegas kepada pelaku yang sudah melanggar aturan Pemerintah .
Fakta62 (TR)
Bangka Belitung
Bangka Tengah
Desa Air Mesu
Dugaan Pencemaran Lingkungan
Industri Smelter
Kelurahan Dul
Pangkalan Baru
PT Premium Tin Indonesia
PTI
Smelter Timah
Tambang Timah
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



