Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


​H-2 Lebaran: Ketegasan Kadisparbud Jamal Penta Putra dan Kadishub Juanda Sasmita Dinanti Terkait "Ancaman" Pungli Wisata Kerinci

Sandra Boy
Jumat, 20 Maret 2026
Last Updated 2026-03-19T22:25:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 



Kerinci, Fakta62.Info – Menjelang puncak arus wisata Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kerinci didesak untuk segera menetapkan langkah konkret terkait standarisasi tarif masuk dan parkir di seluruh objek wisata daerah. Hingga H-2 lebaran, publik masih menanti pernyataan sikap resmi dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud), Jamal Penta Putra, S.Pd., M.Si., serta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Drs. Juanda Sasmita, MM.


​Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) dan fenomena "getok harga" yang sering muncul saat pengelolaan objek wisata diserahkan kepada pihak ketiga. Fokus pengawasan tertuju pada destinasi utama seperti Danau Kerinci, Air Panas Semurup, Aroma Pecco, hingga Air Terjun Telun Berasap di Kecamatan Gunung Tujuh.


Sorotan Pengelolaan Pihak Ketiga dan Parkir

​Sistem pengelolaan objek wisata dan lahan parkir di Kabupaten Kerinci yang mayoritas dikerjasamakan dengan pihak ketiga menjadi titik krusial pengawasan. Tanpa kontrol ketat dari dinas terkait, momentum lebaran dikhawatirkan dimanfaatkan oknum pengelola untuk menaikkan tarif di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).


​Seorang warga lokal, Andri (34), saat diwawancarai wartawan Fakta 62 Info di kawasan Dermaga Danau Kerinci, menyuarakan keresahannya terhadap pola pengawasan tahunan yang dinilai lamban.


​"Padahal lebaran tinggal dua hari lagi, seharusnya Pemerintah Kabupaten Kerinci di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan sudah menyatakan sikap untuk karcis masuk dan tarif parkir. Kita tahu objek wisata ini biasanya di pihak ketiga kan, termasuk parkir. Jangan sampai antusiasme masyarakat lokal maupun dari luar daerah kecewa karena harga yang tidak masuk akal," ujar Andri kepada Fakta 62 Info, Jumat (20/03).


​Sebagai informasi bagi publik, tarif resmi retribusi tempat rekreasi yang dikelola Pemkab Kerinci berdasarkan ketentuan seharusnya adalah:

​* Dewasa: Rp10.000,- per orang
​* Anak-anak: Rp5.000,- per orang

​Munculnya tarif di atas angka tersebut, terutama pada karcis yang tidak memiliki porporasi resmi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah yang merugikan wisatawan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Fungsi Kontrol Sosial dan Marwah Pariwisata

Masyarakat mendesak agar Jamal Penta Putra dan Juanda Sasmita segera melakukan tindakan preventif sebelum hari H lebaran:


​1. Instruksi Tertulis kepada Pengelola: Menegaskan kepada seluruh pihak ketiga agar mematuhi tarif Perda.

​2. Pemasangan Papan Informasi: Mewajibkan baliho tarif resmi dipasang secara mencolok di pintu masuk setiap objek wisata.

​3. Pengawasan Lapangan: Menerjunkan tim monitoring ke wilayah strategis, termasuk titik terjauh seperti Kecamatan Gunung Tujuh, guna menjamin kenyamanan pengunjung.


​Hingga berita ini diturunkan, wartawan fakta62. info_ masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Pariwisata serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengenai langkah teknis pengamanan tarif selama libur lebaran tahun ini.


(S boy)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan