Home
› berita Terkini
› Daerah
› Dugaan Kekerasan Seksual
› fakta62
› Kotabumi Lampung Utara
› Lampung Utara
› LBH PWRI Lampung Utara
› Modus Kawin Cerai Siri
› Pendampingan Hukum Korban TPKS
LBH PWRI Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Kawin Cerai Siri di Lampung Utara
LBH PWRI Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Kawin Cerai Siri di Lampung Utara
Senin, 09 Maret 2026
Last Updated
2026-03-10T03:23:04Z
Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Lampung Utara memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan berinisial AP (29), yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan modus kawin cerai siri oleh seorang pria berinisial HA di Kabupaten Lampung Utara.
Pendamping hukum dari ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Polres Lampung Utara.
Korban dalam kasus ini adalah AP (29), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Sementara terlapor adalah seorang pria berinisial HA.
Kasus yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus kawin cerai siri yang berujung pada dugaan eksploitasi seksual terhadap korban.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan secara resmi pada Senin, 9 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/141/III/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2026.
Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara, dengan pertemuan terakhir antara korban dan terlapor berlangsung di Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara. Sementara pernikahan siri antara keduanya sebelumnya dilakukan di sebuah pondok pesantren di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan keterangan korban kepada pendamping hukum dan pihak kepolisian, dugaan kekerasan seksual terjadi setelah terlapor membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan janji akan rujuk kembali. Namun setelah peristiwa tersebut terjadi, janji rujuk yang disampaikan oleh terlapor tidak pernah ditepati sehingga korban merasa telah menjadi korban tipu daya dan eksploitasi seksual.
Menurut kronologi yang disampaikan korban, dirinya dan terlapor sebelumnya pernah menjalani pernikahan siri pada 12 Oktober 2023. Hubungan tersebut berakhir ketika terlapor diduga menceraikan korban secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada 17 Desember 2025.
Selanjutnya, pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.38 WIB, terlapor kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di wilayah Kelurahan Rejosari, Kotabumi. Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan alasan ingin kembali rujuk.
Korban yang mempercayai janji tersebut akhirnya menuruti permintaan terlapor. Namun hingga saat ini, janji untuk kembali rujuk tidak pernah direalisasikan oleh terlapor.
Pendamping hukum dari LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menegaskan bahwa tindakan dengan modus pernikahan siri yang diikuti perceraian sepihak serta bujuk rayu untuk melakukan hubungan seksual dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi seksual apabila dilakukan dengan manipulasi atau janji palsu.
Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polres Lampung Utara guna mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
LBH PWRI Lampung Utara menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung hingga mendapatkan keadilan.
Melalui pendampingan tersebut, korban berharap kasus ini dapat diproses secara adil dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
LBH PWRI juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap praktik pernikahan siri yang berpotensi dimanfaatkan sebagai modus untuk melakukan eksploitasi seksual.
(TIM PWRI LAMPUNG UTARA)
berita Terkini
Daerah
Dugaan Kekerasan Seksual
fakta62
Kotabumi Lampung Utara
Lampung Utara
LBH PWRI Lampung Utara
Modus Kawin Cerai Siri
Pendampingan Hukum Korban TPKS
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



