Polda Sulawesi Selatan Paparkan Modus Korupsi di Lingkungan Pemerintahan, Dorong Penguatan Tata Kelola
Makassar Fakta 62– Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri, memaparkan sejumlah pola dan modus dugaan tindak pidana korupsi yang kerap ditemukan di lingkungan pemerintahan.(2/3/2026)
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa beberapa modus yang sering muncul antara lain praktik “titip proyek”, penggeseran anggaran untuk mengarahkan pemenang tertentu, pengaturan pagu sebelum proses berjalan, penggelembungan anggaran, hingga pengondisian nomenklatur kegiatan yang dibuat sangat spesifik agar hanya pihak tertentu yang dapat memenuhi persyaratan.
Selain itu, terdapat pula praktik pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara suap dan gratifikasi. Menurutnya, suap umumnya terjadi karena adanya kesepakatan di awal antara pemberi dan penerima terkait suatu kepentingan tertentu. Sementara gratifikasi biasanya diberikan setelah suatu proyek atau pekerjaan selesai dilaksanakan, meski tetap memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan.
Sebagai langkah antisipasi, Jufri mendorong penguatan sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya transparansi anggaran, digitalisasi layanan untuk
meminimalisasi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi sistem pengaduan masyarakat sebagai salah satu instrumen kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan saat ini berada dalam pengawasan berbagai lembaga, seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta inspektorat di masing-masing instansi.
Pemaparan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya dapat dibaca melalui laman resmi makassar.antaranews.com.
penulis:Kul indah





