Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan Nomor: Aduan/84/IV/2026/SPKT/Malalayang/Polresta Manado/Sulawesi Utara.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, di Jalan Kleak, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang. Saat itu, korban berinisial GM tengah berjalan bersama rekannya menuju rumah teman, ketika tiba-tiba didatangi satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku.
Tanpa banyak kata, para pelaku langsung merampas handphone milik korban berupa Realme Note 70 warna hitam yang sedang dipegang. Aksi cepat tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sulut langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, tim memperoleh informasi keberadaan para pelaku di salah satu hotel di kawasan Bahu, Manado.
Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kemudian diamankan di Markas Resmob Polda Sulut sebelum diserahkan ke Polsek Malalayang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya para pelaku diserahkan ke Polsek Malalayang untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Katim Resmob, Ipda Rivo Wowiling.
(Britmi)






