Mesuji, Fakta62 , Info- Tersangka Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji pada Hari Kamis Tanggal 16 April 2026 lalu berhasil ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji pada hari Sabtu Tanggal 25 April 2026.
Adapun identitas tersangka berinisial PN (40) Warga asal Desa Labuhan Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengatakan tersangka ditangkap oleh anggota saat berada di rumahnya karena telah melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor Beat Pop milik korban Riyanto Warga Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
"Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan, dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor yang di curi pun masih ada dan kita bawa sebagai barang bukti," ucapnya. Minggu (26/04/26)
Lebih lanjut, kronologis kejadian pada hari Kamis 16 April 2026 sekira Pukul 08.00 Wib tersangka datang ke warung gorengan milik istri korban, lalu memesan pecel untuk sarapan, tidak berselang lama tersangka pun meminjam motor milik korban (pelapor) untuk membeli oli motor.
Tidak berselang lama tersangka pun mengembalikan motor dengan memarkirkannya di depan warung sembako samping warung gorengan milik istri korban.
Kemudian pada pukul 15.00 Wib korban keluar rumah hendak pergi ke masjid untuk sholat dengan menggunakan motor tersebut, akan tetapi saat keluar rumah motornya sudah tidak ada, dan bertanya kepada istrinya "Bu, mana motor nya kok gak ada, loh berarti motor nya hilang”, terus dijawab oleh istrinya “waduh jangan-jangan dibawa laki-laki tadi”. Mengetahui sepeda motornya hilang korban bersama istrinya berusaha mencarinya di seputaran rumah akan tetapi tidak menemukannya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkannya ke Mapolsek Way Serdang. Ungkap AKP Prenanta.
Penangkapan bermula pada hari Sabtu Tanggal 25 April 2026 sekira Pukul 07.00 Wib, Anggota Polsek way Serdang mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kediamannya di Desa Labuhan Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.
Mendapatkan info tersebut kemudian anggota bersama Tekab 308 Polres Mesuji mendatangi kediaman tersangka, setelah berkordinasi singkat akhirnya anggota melakukan penangkapan di rumahnya, pada saat di tangkap sepada motor yang di curi masih ada dirumahnya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek way Serdang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, motif dari tersangka melakukan pencurian tersebut adalah karena faktor ekonomi dan dia merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika di Lapas Raja Basa Bandar Lampung. Atas kejadian tersebut tersangka akan dijerat pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun Penjara. Pungkas Kasat Reskrim.





