Home
› curanmor
› Curat
› Daftar Pencarian Orang
› DPO
› Kota Gajah
› Kriminal
› Lampung Tengah
› Penangkapan DPO
› Pencurian Dengan Pemberatan
› Polres Lampung Tengah
› Tekab 308 Presisi
› Way Pengubuan
Buron Hampir 6 Tahun, DPO Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Buron Hampir 6 Tahun, DPO Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Sabtu, 30 Mei 2026
Last Updated
2026-05-30T04:08:48Z
Lampung Tengah, Fakta62.Info-
Setelah hampir enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
Pelaku berinisial AYN (38), warga Kecamatan Way Pengubuan, diamankan petugas pada Jumat (29/5/2026) di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin menjelaskan bahwa AYN merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Gajah pada 28 Juli 2020.
“Pelaku diduga melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya. Satu pelaku telah lebih dahulu tertangkap, sementara dua lainnya masih berstatus DPO,” kata AKP Yakub Samsudin saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku masuk ke rumah korban SO (73) pada dini hari dengan cara mencongkel jendela rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp45 juta dan satu unit handphone.
Setelah keberadaan AYN berhasil terdeteksi, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit 1, Ipda Ambari, S.H., langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan satu buah jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Yakub mengungkapkan bahwa saat menjalani pemeriksaan, AYN juga mengakui pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2025 hingga 2026.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Selain itu, dua pelaku yang masih buron juga terus kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (Humas LT)
curanmor
Curat
Daftar Pencarian Orang
DPO
Kota Gajah
Kriminal
Lampung Tengah
Penangkapan DPO
Pencurian Dengan Pemberatan
Polres Lampung Tengah
Tekab 308 Presisi
Way Pengubuan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



