Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Pulu Jantan 1,87 Gram dan Aset Diamankan!

SINAR
Sabtu, 30 Mei 2026
Last Updated 2026-06-01T02:28:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


LABUHANBATU, FAKTA62.Info-

Di bawah komando tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I., Satuan Reserse Narkoba kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Kali ini, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil menggerebek dan menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti yang cukup di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara.
 
Operasi penangkapan berlangsung tepat pada hari Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 20.40 Wib, bertempat di Dusun VI Suka Jadi II. Dalam aksi cepat dan terencana ini, tim yang turut diperkuat oleh anggota AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., AIPDA Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nst, dan Brigadir Afriadil S. berhasil mengamankan pelaku bernama RAMLI alias LOLOK (36 Tahun), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
 
Dari dalam rumah yang ditempati pelaku, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
 
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong.
- 1 (satu) buah alat sekop kecil terbuat dari pipet.
- Uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan.
 
Di lokasi, pelaku mengakui dengan jujur bahwa seluruh barang bukti jenis sabu tersebut adalah miliknya dan memang diperuntukkan untuk dijualbelikan kembali. Ramli mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil "RIDO", warga Desa Suka Rame. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan mendalam dan pengejaran aktif terhadap sosok pemasok tersebut.
 
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan operasi ini dan menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap kebijakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.S.I. untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
 
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi siapa saja yang berani bermain api dengan narkotika, baik sebagai pemakai maupun pengedar. Di bawah arahan Bapak Kapolres, kami akan terus merajut jaring dan menyisir setiap sudut wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini masih kami dalami, termasuk mengejar pemasok utamanya agar rantai gelap ini benar-benar terputus sampai ke akarnya,” tegas AKP Hardiyanto.
 
Saat ini, tersangka Ramli beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Labuhanbatu untuk menjalani serangkaian proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan