Home
› Ekstasi
› Ibu Rumah Tangga
› Kejahatan Narkotika
› Kepolisian
› Kriminal
› Narkoba
› Pengungkapan Kasus
› Peredaran Narkotika
› Pil Ekstasi
› Polres Rokan Hilir
› Rokan Hilir
› Satresnarkoba
› Tanah Putih
› Ujung Tanjung
Polres Rohil Sita 61 Butir Pil Ekstasi, Dari Seorang IRT Berhasil Diamankan
Polres Rohil Sita 61 Butir Pil Ekstasi, Dari Seorang IRT Berhasil Diamankan
Kamis, 04 Juni 2026
Last Updated
2026-06-05T03:44:26Z
Rokan Hilir, Fakta62.info-
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 61 butir pil ekstasi berbagai merek.
Tersangka yang diamankan berinisial J (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama HSH di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celana pelaku.
Saat dilakukan interogasi, HSH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan bernama J.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka di Jalan Kampung Tengah, Ujung Tanjung.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JUMIARSIH di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari bawah kasur di kamar tidur tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah botol plastik dan kantong plastik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, dan 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba (red)
Ekstasi
Ibu Rumah Tangga
Kejahatan Narkotika
Kepolisian
Kriminal
Narkoba
Pengungkapan Kasus
Peredaran Narkotika
Pil Ekstasi
Polres Rokan Hilir
Rokan Hilir
Satresnarkoba
Tanah Putih
Ujung Tanjung
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



