Halmahera Selatan, FAKTA62.info-
Warga Kabupaten Halmahera Selatan digegerkan dengan dugaan praktik pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu wilayah setempat. Informasi tersebut dengan cepat menjadi perbincangan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan aturan hukum dan dapat berdampak buruk terhadap masa depan anak." Jumat, (12/6/2026)
Sejumlah warga menyayangkan apabila praktik tersebut benar terjadi. Mereka berharap pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, hingga pihak terkait dapat segera melakukan penelusuran serta mengambil langkah tegas demi melindungi hak-hak anak.
Praktik pernikahan usia dini dinilai memiliki dampak serius, baik terhadap pendidikan, kesehatan, maupun kondisi psikologis anak.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan lebih ketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik pernikahan anak di bawah umur tersebut.
Namun warga berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius semua pihak demi menjaga masa depan generasi muda.
Masyarakat juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan pendidikan dan perkembangan anak, serta tidak terburu-buru mengambil keputusan yang dapat merugikan masa depan mereka.
(Said Pers)





