Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menebar prestasi memberantas peredaran narkotika. Dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir, S.H., tim operasional berhasil mengamankan seorang pengedar lengkap dengan barang bukti, Senin (20/07/2026).
Penangkapan berlangsung sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Bersama Ipda Risnal Situngkir, operasi ini digawangi oleh Aipda Feri C. Sembiring, S.H., Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra.
Tersangka yang diamankan adalah Dicky Alam Saleh Siregar alias Dedek (30 tahun), warga Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Rantau Utara.
Dari penggeledahan, tim menyita barang bukti lengkap:
- 7 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,88 gram bruto;
- 1 buah cartridge vape berisi cairan diduga mengandung zat terlarang Etomidate bertuliskan THEMASK;
- 1 unit timbangan elektrik;
- 2 buah sekop pipet;
- Berbagai kemasan plastik klip;
- 1 buah tas selempang hitam;
- 1 unit ponsel Vivo warna biru;
- Uang tunai Rp288.000 diduga hasil penjualan;
- Serta 1 unit sepeda motor Yamaha Grand Vilano warna ungu muda.
Dari pemeriksaan awal, Dicky mengakui seluruh sabu itu miliknya untuk diedarkan kembali. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama panggilan Kadeng (warga Pulo Padang), sedangkan cairan vape berbahaya itu didapat dari Kiki (warga Padang Matinggi). Kedua pemasok saat ini masih dalam penelusuran mendalam tim kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu beserta Kasat Narkoba menegaskan komitmen tak akan berhenti menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika, termasuk jenis sabu maupun zat adiktif berbahaya yang disamarkan dalam bentuk cairan elektronik.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini dibawa ke Markas Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sy





