Percepatan sertifikasi aset tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam memenuhi target yang dipantau melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan legalitas yang jelas, seluruh aset daerah diharapkan tercatat secara resmi dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto, melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, Edi Kurnianto, menjelaskan bahwa KPK menetapkan target sebanyak 5.311 bidang aset Barang Milik Daerah untuk disertifikasi.
Menurutnya, realisasi program tersebut menunjukkan capaian yang sangat positif. Hingga tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Tegal berhasil menyelesaikan sertifikasi 4.946 bidang tanah, kemudian dilanjutkan pada tahun 2025 dengan penyelesaian 299 bidang.
"Dari target tersebut, di tahun 2024 kita berhasil menyelesaikan 4.946 bidang. Berlanjut di tahun 2025 sebanyak 299 bidang," ujar Edi Kurnianto.
Ia menegaskan, percepatan sertifikasi aset bukan sekadar memenuhi target administrasi, tetapi juga menjadi upaya penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari potensi konflik hukum atas kepemilikan aset daerah.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap seluruh aset Barang Milik Daerah dapat memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.






