Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Ungkap Transaksi Sabu di Jalur Lintas Sumatera, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pengedar, Satu Dalang Masuk Buronan

SINAR
Sabtu, 18 Juli 2026
Last Updated 2026-07-24T05:09:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


LABUHANBATU, Fakta62.info-

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menekan peredaran narkotika di jalur strategis. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba, Ipda Sastrawan Ginting, berhasil menangkap dua pengedar sabu beserta barang bukti seberat 3,21 gram di Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (17/07/2026).
 
Operasi bermula setelah tim menerima laporan warga mengenai aktivitas transaksi mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar SPBU N8, Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, tepatnya pukul 18.50 WIB. Tim segera turun melakukan penyelidikan dan menemukan sosok Gilang Susilo Pratama (20 tahun) yang bergerak gelagat tak wajar.
 
Saat digeledah, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,21 gram bruto pada diri Gilang. Di lokasi juga disita barang bukti lain berupa kotak rokok Club X, tisu, sepeda motor Mega Pro BK 2667 WAA, serta ponsel Oppo warna biru ungu.
 
Berdasarkan pengakuan Gilang, barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik Richo Hadiwijaya alias Koko (21 tahun) yang dititipkan untuk dijual. Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan Richo yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan.
 
Dari pemeriksaan lebih lanjut, Richo mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang itu didapatkannya dari seseorang bernama AB. Saat ini identitas dan keberadaan AB masih dalam penyelidikan mendalam tim kepolisian.
 
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Kepala Polres dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menegaskan komitmen tak kenal lelah memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri jejak AB yang diduga sebagai pemasok utama. Pihaknya mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan setiap dugaan kejahatan narkotika di lingkungan masing-masing.
 Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan