Home
› LabuhanBatu
› Pengedar Sabu Ditangkap
› Pengungkapan Narkotika
› Peredaran Narkoba
› Polda Sumatera Utara
› Polres Labuhanbatu
› Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
› Sumatera Utara
Ungkap Transaksi Sabu di Jalur Lintas Sumatera, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pengedar, Satu Dalang Masuk Buronan
Ungkap Transaksi Sabu di Jalur Lintas Sumatera, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pengedar, Satu Dalang Masuk Buronan
Sabtu, 18 Juli 2026
Last Updated
2026-07-24T05:09:06Z
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menekan peredaran narkotika di jalur strategis. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba, Ipda Sastrawan Ginting, berhasil menangkap dua pengedar sabu beserta barang bukti seberat 3,21 gram di Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (17/07/2026).
Operasi bermula setelah tim menerima laporan warga mengenai aktivitas transaksi mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar SPBU N8, Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, tepatnya pukul 18.50 WIB. Tim segera turun melakukan penyelidikan dan menemukan sosok Gilang Susilo Pratama (20 tahun) yang bergerak gelagat tak wajar.
Saat digeledah, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,21 gram bruto pada diri Gilang. Di lokasi juga disita barang bukti lain berupa kotak rokok Club X, tisu, sepeda motor Mega Pro BK 2667 WAA, serta ponsel Oppo warna biru ungu.
Berdasarkan pengakuan Gilang, barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik Richo Hadiwijaya alias Koko (21 tahun) yang dititipkan untuk dijual. Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan Richo yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, Richo mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang itu didapatkannya dari seseorang bernama AB. Saat ini identitas dan keberadaan AB masih dalam penyelidikan mendalam tim kepolisian.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Polres dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menegaskan komitmen tak kenal lelah memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri jejak AB yang diduga sebagai pemasok utama. Pihaknya mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan setiap dugaan kejahatan narkotika di lingkungan masing-masing.
Sy
LabuhanBatu
Pengedar Sabu Ditangkap
Pengungkapan Narkotika
Peredaran Narkoba
Polda Sumatera Utara
Polres Labuhanbatu
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Sumatera Utara
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



