KERINCI, Fakta62.info-
Dugaan pemotongan Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026 di Kabupaten Kerinci, Jambi, belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak penyelenggara program. Hingga berita ini ditayangkan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi maupun Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) belum memberikan klarifikasi atas dugaan pengutipan dana sebesar Rp10 juta per kelompok P3A tersebut.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan pesan singkat yang dikirimkan wartawan Fakta62.info tidak membuahkan hasil. Ketiadaan tanggapan ini berbanding terbalik dengan keresahan para petani penerima manfaat di 49 titik lokasi pengerjaan yang tersebar di Kecamatan Air Hangat Timur, Siulak Mukai, Siulak, dan Gunung Kerinci.
"Kami sangat berharap ada penjelasan terbuka dari BWS Sumatera VI atau instansi terkait. Pemotongan anggaran Rp10 juta dari pencairan Tahap I sebesar Rp136 juta itu nyata memberatkan kami. Jika dibiarkan, volume fisik irigasi berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis," ujar salah seorang ketua P3A di Kabupaten Kerinci yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (28/7/2026).
Ketiadaan langkah korektif dari internal penyelenggara mendorong elemen masyarakat dan kelompok tani mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, maupun Polda Jambi untuk segera melakukan langkah pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) di lapangan. Jika dugaan pengutipan ini terjadi merata di 49 titik, potensi anggaran APBN yang terpotong diperkirakan mencapai Rp490 juta.
Praktik dugaan pemotongan ini berbanding terbalik dengan dokumen resmi BWS Sumatera VI Jambi Nomor UM.01.02/Bws6/617 tertanggal 15 Juni 2026 tentang Sosialisasi dan Penandatanganan PKS P3-TGAI TA 2026. Dalam dokumen yang ditandatangani Plt. Kepala BWS Sumatera VI, Ferdinanto, ditegaskan bahwa seluruh proses P3-TGAI tidak dipungut biaya (zero cost) dan BWS berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.
Dari sudut pandang hukum pidana, jika dugaan pemotongan oleh oknum pendamping ini terbukti, perbuatan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, wartawan Fakta62.info tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan terus membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi Satker O&P SDA BWS Sumatera VI Jambi, para TPM Wilayah Kerinci, maupun pihak terkait sesuai amanat Pasal 1 dan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)









