Home
› Aparat Penegak Hukum
› APBN
› Bantuan Pemerintah
› BWS Sumatera VI Jambi
› Dana BPM
› Dugaan Korupsi
› Dugaan Pemotongan Dana
› Irigasi
› Jambi
› Kerinci
› P3-TGAI
› Tenaga Pendamping Masyarakat
› TPM
Dugaan Pungli P3-TGAI Rp490 Juta di Kerinci Tanpa Klarifikasi, APH Didorong Turun Lapangan
Dugaan Pungli P3-TGAI Rp490 Juta di Kerinci Tanpa Klarifikasi, APH Didorong Turun Lapangan

Kamis, 30 Juli 2026
Last Updated
2026-07-31T03:13:51Z
KERINCI, Fakta62.info-
Dugaan pemotongan Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026 di Kabupaten Kerinci, Jambi, belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak penyelenggara program. Hingga berita ini ditayangkan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi maupun Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) belum memberikan klarifikasi atas dugaan pengutipan dana sebesar Rp10 juta per kelompok P3A tersebut.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan pesan singkat yang dikirimkan wartawan Fakta62.info tidak membuahkan hasil. Ketiadaan tanggapan ini berbanding terbalik dengan keresahan para petani penerima manfaat di 49 titik lokasi pengerjaan yang tersebar di Kecamatan Air Hangat Timur, Siulak Mukai, Siulak, dan Gunung Kerinci.
"Kami sangat berharap ada penjelasan terbuka dari BWS Sumatera VI atau instansi terkait. Pemotongan anggaran Rp10 juta dari pencairan Tahap I sebesar Rp136 juta itu nyata memberatkan kami. Jika dibiarkan, volume fisik irigasi berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis," ujar salah seorang ketua P3A di Kabupaten Kerinci yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (28/7/2026).
Ketiadaan langkah korektif dari internal penyelenggara mendorong elemen masyarakat dan kelompok tani mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, maupun Polda Jambi untuk segera melakukan langkah pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) di lapangan. Jika dugaan pengutipan ini terjadi merata di 49 titik, potensi anggaran APBN yang terpotong diperkirakan mencapai Rp490 juta.
Praktik dugaan pemotongan ini berbanding terbalik dengan dokumen resmi BWS Sumatera VI Jambi Nomor UM.01.02/Bws6/617 tertanggal 15 Juni 2026 tentang Sosialisasi dan Penandatanganan PKS P3-TGAI TA 2026. Dalam dokumen yang ditandatangani Plt. Kepala BWS Sumatera VI, Ferdinanto, ditegaskan bahwa seluruh proses P3-TGAI tidak dipungut biaya (zero cost) dan BWS berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.
Dari sudut pandang hukum pidana, jika dugaan pemotongan oleh oknum pendamping ini terbukti, perbuatan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, wartawan Fakta62.info tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan terus membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi Satker O&P SDA BWS Sumatera VI Jambi, para TPM Wilayah Kerinci, maupun pihak terkait sesuai amanat Pasal 1 dan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)
Aparat Penegak Hukum
APBN
Bantuan Pemerintah
BWS Sumatera VI Jambi
Dana BPM
Dugaan Korupsi
Dugaan Pemotongan Dana
Irigasi
Jambi
Kerinci
P3-TGAI
Tenaga Pendamping Masyarakat
TPM
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...






