Tidak ada waktu dan tempat yang aman bagi pengedar narkoba! Tepat saat dini hari saat kebanyakan orang terlelap, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba, IPDA Sastrawan Ginting, sukses melumpuhkan dua pengedar narkoba beserta barang bukti yang cukup besar di wilayah Rantau Selatan.
Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. dalam memburu dan memberantas peredaran narkotika di setiapsudut Kabupaten Labuhanbatu tanpa kenal waktu.
⏰ WAKTU DAN TEMPAT PENANGKAPAN
Penangkapan dilakukan dengan gerak cepat dan tertib pada:
📅 Hari/Tanggal: Jumat, 24 Juli 2026
⏱️ Pukul: 03.00 WIB
📍 Lokasi: Jalan H. Adam Malik (Komplek Dl. Sitorus), Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Personil yang turun tangan:
1. IPDA SASTRAWAN GINTING
2. AIPTU SUMEDI
3. AIPDA PUTRA WIRA SIREGAR, S.H.
4. BRIGPOL INDRA PRADIPTA
5. BRIGPOL YUDI SEPTIAWAN LUBIS, S.H.
👤 DUA TERSANGKA YANG DIAMANKAN
✅ 1. SURYA HALOMOAN DASOPANG Alias COY
- Umur: 44 Tahun
- Alamat: Dusun IV, Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara
✅ 2. MASYHURIL KHOMIS RITONGA Alias IMAS
- Umur: 24 Tahun
- Alamat: Dusun I, Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara
📦 BARANG BUKTI YANG SUKSES DISITA
- 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,72 Gram (Brutto)
- 1 unit HP Realme warna hitam
- 1 unit HP Vivo warna putih
- 1 buah tas warna coklat
- Lakban kuning dan hitam, serta tisu pembungkus
- Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 1.084.000,-
- 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan pelat nomor BK 1737 TAH
📜 KRONOLOGI PENANGKAPAN
Bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan rahasia. Benar saja, dini hari itu ditemukan dua orang dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh Surya Halomoan Dasopang alias Coy. Di hadapan petugas, tersangka mengakui barang haram itu miliknya untuk diedarkan, dan ia mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial "I" yang saat ini sedang dalam proses pengembangan dan lidik mendalam.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut menurut Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
💬 TEGAS! KAMI TIDAK AKAN BERHENTI MENYERANG
Pimpinan Polres Labuhanbatu menegaskan:
"Dini hari, siang hari, di mana pun kalian bersembunyi, kami akan terus memburu. Keberhasilan ini bukti bahwa dukungan masyarakat dan kerja keras personil kami adalah kunci untuk memutus rantai narkoba sampai ke akarnya!"
#SatresnarkobaLabuhanbatu #GempurNarkoba #RantauSelatan #CoyDanImas #OperasiDiniHari #LabuhanbatuBebasNarkoba
Sy





