Home
› Berita Daerah
› Desa Laigoma
› Dugaan Pelanggaran Hukum
› Dugaan Tuduhan
› halmahera Selatan
› Hukum
› Klarifikasi
› Kriminal
› Laporan Polisi
› Media Sosial
› Pencemaran Nama Baik
› Peristiwa
Keluarga Mantan Kades Laigoma Minta Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Aji Kamal Diproses Hukum
Keluarga Mantan Kades Laigoma Minta Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Aji Kamal Diproses Hukum
Minggu, 19 Juli 2026
Last Updated
2026-07-22T09:44:41Z
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.INFO-
Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial mencuat di Desa Laigoma, Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang warga bernama Aji Kamal dilaporkan oleh pihak keluarga mantan Kepala Desa Laigoma, Makbul Hi. Sale, dan mantan bendahara desa, Yusri S. Tasanif, atas unggahan di akun Facebook yang dinilai memuat tuduhan tanpa dasar dan merusak nama baik.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, Aji Kamal disebut menuliskan narasi yang menyebut, "dong pikir sama deng dong p mantan kades kaapa la korupsi sampe 800 juta kaapa." Selain itu, ia juga menyinggung mantan bendahara desa dengan kalimat, "mala dong p bendahara jabat bolom sampe satu tahun so bikin rumah."
Pihak keluarga menilai pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa tuduhan mengenai dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp800 juta belum pernah diputus bersalah oleh pengadilan, sehingga penyampaian tuduhan tersebut di ruang publik dianggap telah mencederai kehormatan dan nama baik pihak yang disebutkan.
Keluarga Makbul Hi. Sale dan Yusri S. Tasanif meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka meminta agar dugaan pencemaran nama baik diproses berdasarkan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti melalui media sosial," ujar perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, Aji Kamal belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan tersebut. Fakta62.info membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Said Pers)
Berita Daerah
Desa Laigoma
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dugaan Tuduhan
halmahera Selatan
Hukum
Klarifikasi
Kriminal
Laporan Polisi
Media Sosial
Pencemaran Nama Baik
Peristiwa
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



