HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.INFO – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial mencuat di Desa Laigoma, Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang warga bernama Aji Kamal dilaporkan oleh pihak keluarga mantan Kepala Desa Laigoma, Makbul Hi. Sale, dan mantan bendahara desa, Yusri S. Tasanif, atas unggahan di akun Facebook yang dinilai memuat tuduhan tanpa dasar dan merusak nama baik.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, Aji Kamal disebut menuliskan narasi yang menyebut, "dong pikir sama deng dong p mantan kades kaapa la korupsi sampe 800 juta kaapa." Selain itu, ia juga menyinggung mantan bendahara desa dengan kalimat, "mala dong p bendahara jabat bolom sampe satu tahun so bikin rumah."
Pihak keluarga menilai pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa tuduhan mengenai dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp800 juta belum pernah diputus bersalah oleh pengadilan, sehingga penyampaian tuduhan tersebut di ruang publik dianggap telah mencederai kehormatan dan nama baik pihak yang disebutkan.
Keluarga Makbul Hi. Sale dan Yusri S. Tasanif meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka meminta agar dugaan pencemaran nama baik diproses berdasarkan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti melalui media sosial," ujar perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, Aji Kamal belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan tersebut. Fakta62.info membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Said Pers)





