Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tegal, Aliansi Masyarakat Peduli Munjungagung menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai sebagai langkah penyelamatan tata kelola BUMDes. Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani, didampingi Ketua Komisi I Abu Suud beserta jajaran anggota Komisi I.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Inspektorat Kabupaten Tegal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Camat Kramat, serta Pemerintah Desa Munjungagung sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, masyarakat tidak hanya mempertanyakan transparansi pengelolaan BUMDes, tetapi juga mendesak dilakukannya audit investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pengelolaan badan usaha desa. Selain itu, warga meminta kepengurusan BUMDes Agung Mandiri dibubarkan dan digantikan dengan pengurus baru yang dinilai memiliki integritas, profesionalisme, serta komitmen terhadap keterbukaan.
Tak hanya itu, Aliansi Masyarakat Peduli Munjungagung juga meminta agar penarikan karcis wisata di kawasan Pantai Larangan dihentikan sementara hingga seluruh persoalan tata kelola BUMDes memperoleh kejelasan dan kepastian.
Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Munjungagung, Bambang Sutardi, menegaskan bahwa tuntutan tersebut lahir dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengurus BUMDes saat ini.
"Kami menghendaki kepengurusan BUMDes dibubarkan. Selain itu, proses hukum harus tetap berjalan melalui audit investigasi agar semuanya terang-benderang," tegas Bambang di hadapan peserta audiensi.
Masyarakat berharap seluruh pihak yang berwenang dapat merespons aspirasi tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menilai, penyelesaian persoalan secara transparan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan aset dan usaha desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Munjungagung.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam mendorong penguatan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan DPRD bersama instansi terkait dalam menindaklanjuti berbagai tuntutan yang telah disampaikan masyarakat.






