HALMAHERA SELATAN, Fakta62.info | Kamis, (30/7/2026) – Kepala SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, Amrin Subarjo, S.Pd., menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan lemahnya pengawasan terhadap kedisiplinan guru di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa terdapat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga hampir sebulan tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan sekolah.
Sejumlah warga menilai kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh tenaga pendidik menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berharap setiap dugaan pelanggaran disiplin dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pemantauan dan evaluasi apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas pelayanan pendidikan serta menjamin hak peserta didik memperoleh proses belajar mengajar secara optimal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, Amrin Subarjo, S.Pd., maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Fakta62.info membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan Said Pers
Editor Said





