Home
› FORWAKA
› Hak Jawab
› Hotman Paris
› Intimidasi Wartawan
› Jurnalisme
› Kebebasan Pers
› Kode Etik Jurnalistik
› Organisasi Pers
› Pers
› Profesi Wartawan
› PWI Pusat
› Tebing Tinggi
› Undang-Undang Pers
› Wartawan
Ketua FORWAKA Tebing Tinggi Dukung Sikap PWI Pusat, Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan
Ketua FORWAKA Tebing Tinggi Dukung Sikap PWI Pusat, Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

Jumat, 24 Juli 2026
Last Updated
2026-07-24T02:52:24Z
Tebing Tinggi, Fakta62.info-
Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kota Tebing Tinggi, Hendra Syahputera, menyatakan dukungannya terhadap sikap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Hendra, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tetap harus mengedepankan etika dan saling menghormati.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Hendra Syahputera, Kamis (23/7/2026).
Hendra menegaskan FORWAKA tidak mempersoalkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"FORWAKA mendukung penuh sikap PWI Pusat. Persoalan ini bukan menyangkut substansi perkara hukum yang sedang ditangani, melainkan bagaimana menjaga marwah profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Menurut Hendra, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati serta menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Terkait polemik tersebut, Hendra mengapresiasi langkah Hotman Paris Hutapea yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Meski demikian, ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bersama agar komunikasi antara narasumber dan wartawan tetap berlangsung dengan saling menghormati.
"Permintaan maaf merupakan sikap yang patut diapresiasi. Ke depan, kami berharap seluruh pihak, termasuk pejabat publik, advokat maupun narasumber lainnya, tetap menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers," katanya.
FORWAKA Kota Tebing Tinggi juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi, lanjut Hendra, akan terus memberikan dukungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk penghalangan lainnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hubungan antara insan pers dan narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Hendra.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang muncul setelah pernyataan Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers usai mendampingi kliennya beberapa waktu lalu. Pernyataan yang dinilai merendahkan wartawan itu sempat menuai reaksi dari berbagai organisasi pers, sebelum akhirnya Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Ridho
FORWAKA
Hak Jawab
Hotman Paris
Intimidasi Wartawan
Jurnalisme
Kebebasan Pers
Kode Etik Jurnalistik
Organisasi Pers
Pers
Profesi Wartawan
PWI Pusat
Tebing Tinggi
Undang-Undang Pers
Wartawan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



