Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar, Sita 10,32 Gram Sabu

Tasya Febri Aulia Situmorang
Jumat, 24 Juli 2026
Last Updated 2026-07-24T02:57:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


SERDANG BEDAGAI, Fakta62.info-

Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Dusun II Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Rabu (15/7/2026) dini hari. Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 10,32 gram dan dua butir pil yang diduga ekstasi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan AT (33), warga Kota Medan. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satres Narkoba Polres Sergai.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH, Jumat (24/7), menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan teknik penyamaran (undercover buy) dengan memanfaatkan telepon seluler milik tersangka yang telah diamankan untuk memesan narkotika kepada pelaku.
Setelah lokasi transaksi disepakati, personel Satres Narkoba melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua tersangka datang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash BK 5268 GR.

Namun, sesaat sebelum tiba di titik pertemuan, salah seorang tersangka diduga membuang sebuah bungkusan ke arah tanaman serai. Melihat hal itu, petugas langsung menyergap dan mengamankan keduanya.

"Petugas kemudian meminta tersangka mengambil kembali bungkusan yang dibuang tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 10,32 gram dan satu plastik klip berisi dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram," kata AKP Bringin Jaya.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu bungkus plastik warna hitam, satu lembar tisu putih, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan kedua tersangka.
Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Serdang Bedagai. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Red.(R. Nasution)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan