Home
› Ekstasi
› Kriminal
› Narkoba
› Penangkapan
› Pengedaran Narkoba
› Polres Serdang Bedagai
› Sabu
› Satres Narkoba
› Serdang Bedagai
› Sumatera Utara
› Undecover Buy
Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar, Sita 10,32 Gram Sabu
Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar, Sita 10,32 Gram Sabu

Jumat, 24 Juli 2026
Last Updated
2026-07-24T02:57:51Z
SERDANG BEDAGAI, Fakta62.info-
Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Dusun II Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Rabu (15/7/2026) dini hari. Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 10,32 gram dan dua butir pil yang diduga ekstasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan AT (33), warga Kota Medan. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satres Narkoba Polres Sergai.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH, Jumat (24/7), menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan teknik penyamaran (undercover buy) dengan memanfaatkan telepon seluler milik tersangka yang telah diamankan untuk memesan narkotika kepada pelaku.
Setelah lokasi transaksi disepakati, personel Satres Narkoba melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua tersangka datang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash BK 5268 GR.
Namun, sesaat sebelum tiba di titik pertemuan, salah seorang tersangka diduga membuang sebuah bungkusan ke arah tanaman serai. Melihat hal itu, petugas langsung menyergap dan mengamankan keduanya.
"Petugas kemudian meminta tersangka mengambil kembali bungkusan yang dibuang tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 10,32 gram dan satu plastik klip berisi dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram," kata AKP Bringin Jaya.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu bungkus plastik warna hitam, satu lembar tisu putih, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan kedua tersangka.
Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Serdang Bedagai. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Red.(R. Nasution)
Ekstasi
Kriminal
Narkoba
Penangkapan
Pengedaran Narkoba
Polres Serdang Bedagai
Sabu
Satres Narkoba
Serdang Bedagai
Sumatera Utara
Undecover Buy
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



