HALMAHERA SELATAN, Fakta62.info-
Penjabat (PJ) Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Mahdan, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga menyampaikan kritik dalam dialog pemerintah desa yang digelar pada Senin (14/7/2026)
Warga menyoroti dugaan penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran serta belum dibayarkannya honor Badan Syara atas nama Zen. Dalam forum tersebut, Jalil Udin mempertanyakan adanya perbedaan pembagian bantuan beras, di mana sebagian penerima memperoleh dua karung, sementara lainnya hanya satu karung meski sama-sama terdaftar sebagai penerima manfaat.
Jalil juga mempertanyakan alasan pemerintah desa yang disebut menunda pembayaran honor Badan Syara karena persoalan administrasi KTP. Menurutnya, hak seorang perangkat atau petugas yang telah bekerja seharusnya mengacu pada Surat Keputusan (SK), bukan sekadar kelengkapan dokumen kependudukan.
Keluhan serupa disampaikan Foad yang mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial sejak pemerintahan desa sebelumnya hingga saat ini. Ia meminta pemerintah desa melakukan pendataan ulang agar bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang berhak.
Sementara itu, Firdaus Muhidin meminta Pemerintah Desa Tawabi membuka secara transparan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui seluruh proses perencanaan hingga realisasi anggaran desa.
Dalam dialog tersebut, Sukrun juga menyoroti perubahan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat. Menurutnya, perubahan keputusan Musdes harus disampaikan secara terbuka agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Menutup dialog, warga menyampaikan sepuluh tuntutan kepada Pemerintah Desa Tawabi, di antaranya transparansi bantuan sosial, keterbukaan penggunaan Dana Desa, publikasi realisasi APBDes, pendataan ulang penerima bantuan, serta penguatan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.
Masyarakat berharap seluruh aspirasi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Tawabi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Said Pers)





