Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Tenda Rp75,6 Juta di Luar Hasil Musdes Tuai Sorotan Warga Desa Tawabi

Said Pers
Rabu, 15 Juli 2026
Last Updated 2026-07-24T04:38:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.INFO-

Pengadaan dua unit tenda, 100 unit kursi, dan satu paket sound system menggunakan Dana Desa Tawabi Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan masyarakat dalam rapat terbuka yang digelar di Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (14/7/2026) malam.

Dalam forum tersebut, pemerintah desa mengakui bahwa pengadaan tenda tidak tercantum dalam hasil Musyawarah Desa (Musdes). Penjelasan itu memicu berbagai pertanyaan dari warga mengenai mekanisme perubahan program yang telah disepakati sebelumnya.

Rapat juga diwarnai kekecewaan masyarakat karena Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tawabi tidak hadir. Pemerintah desa hanya diwakili Bendahara Desa Bahar La Adu bersama sejumlah perangkat desa.

Pemerintah desa menjelaskan perubahan program dilakukan setelah pembangunan gorong-gorong yang sebelumnya direncanakan tidak lagi dilaksanakan karena desa telah memperoleh bantuan gorong-gorong dari pemerintah. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk pengadaan tenda dan perlengkapan lainnya.

Berdasarkan penjelasan pemerintah desa, nilai pengadaan mencapai sekitar Rp75,6 juta, terdiri dari dua unit tenda Rp50 juta, 100 kursi Rp16 juta, satu paket sound system Rp9.695.000, serta biaya pengangkutan. Besaran anggaran tersebut menjadi perhatian warga karena nilainya mendekati setengah dari Dana Desa tahap pertama sebesar Rp175,2 juta.

Perdebatan juga muncul terkait status kepemilikan tenda. Pemerintah desa menyatakan tenda merupakan aset desa yang pengelolaannya diserahkan kepada organisasi pemuda. Namun, Ketua Pemuda Desa Tawabi menyampaikan bahwa sebelumnya ia memperoleh penjelasan berbeda sehingga memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga meminta agar seluruh dokumen terkait perubahan program, pengadaan barang, serta mekanisme pengelolaan aset desa dibuka kepada publik. Mereka juga berharap pengelolaan hasil penyewaan tenda dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi hal tersebut, Bendahara Desa Bahar La Adu menyatakan dana yang disisihkan dari hasil penyewaan tenda hanya diperuntukkan sebagai biaya perawatan dan akan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Di akhir rapat, masyarakat kembali mendesak pemerintah desa mempublikasikan dokumen perubahan program dan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

(Said Pers)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan