Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Polsek Sungai Rotan Ungkap Kasus Curat Desa Penandingan, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Edo Wilantara
Minggu, 30 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-31T03:28:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


MUARA ENIM, Fakta62.Info-

Polsek Sungai Rotan, Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung 3, Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Dilansir Dari Media Viralblide.com
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri, S.Kom., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di kediaman korban.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekira pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berada di Kampung 3, Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan.

Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pagar dan jendela rumah. Selanjutnya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa dua unit handphone merek Vivo Y28, satu unit iPad/tablet merek Huawei MatePad SE, serta uang tunai kurang lebih Rp1.000.000.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp8.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan
.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri, S.Kom., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kemudian memperoleh identitas terduga pelaku.

Pengungkapan semakin menemukan titik terang pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekira pukul 14.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Puskesmas Lembak setelah mengalami kecelakaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku diduga baru melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin (Muba) dan membawa kendaraan hasil curian menuju wilayah hukum Polres Muara Enim. Namun, setibanya di wilayah Kecamatan Lembak, terduga pelaku mengalami kecelakaan dan kemudian mendapatkan perawatan di Puskesmas Lembak.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, petugas juga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres PALI.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Aiptu Heri Defriansyah, S.H., segera melaporkannya kepada Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri, S.Kom.
Kapolsek kemudian langsung memerintahkan personel Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan untuk mendatangi Puskesmas Lembak guna memastikan keberadaan terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria bernama Putra (31), warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, sedang berada di Puskesmas Lembak dan mendapatkan penanganan medis ringan akibat kecelakaan yang dialaminya.

Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan identitasnya, Putra kemudian diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan setelah mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sungai Rotan, Polres Muara Enim, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y28, satu kotak handphone merek Vivo Y28, serta satu kotak iPad/tablet merek Huawei MatePad SE.

Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri, S.Kom., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan selalu memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, baik saat meninggalkan rumah maupun ketika beristirahat.

“Masyarakat juga kami imbau agar tidak menyimpan barang-barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek terdekat atau layanan Kepolisian,” imbaunya.

Saat ini, penyidik Polsek Sungai Rotan masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Polres Musi Banyuasin dan Polres PALI untuk mendalami dugaan keterkaitan tersangka dengan perkara curanmor di wilayah hukum kedua Polres tersebut.

“Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan tersangka dalam perkara lainnya,” pungkas Iptu Suhendri.

Liputan : Edo Wilantara
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->