Home
› Buko Poso
› curanmor
› Curat
› Kasus Curanmor
› Mesuji
› Pencurian Kendaraan Bermotor
› Pencurian Sepeda Motor
› Pengungkapan Kasus
› Simpang Pematang
› Tulang Bawang
› Ujung Gunung
› Way Serdang
Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Way Serdang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji
Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Way Serdang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji
Minggu, 30 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-31T03:27:33Z
Mesuji, Fakta62.info-
Kasus Tindak Pidana Curat (Curanmor) yang terjadi di Desa Buko Poso pada Tahun 2025 lalu berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Way Serdang, Polres Mesuji.
Tersangka di tangkap saat berada di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, diketahui tersangka Berinisial EN (26) Warga Desa Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang bawang.
Kapolsek Way Serdang IPTU Dr. Dimas Afditiya Ramadhan S.E., M.M., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., membenarkan terkait keberhasilan anggota telah mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana Curat (Curanmor) di Wilayah Hukumnya.
"Memang benar anggota kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat (Curanmor) 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo milik Korban KA Warga Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji," ucapnya
Lebih lanjut, pencurian tersebut diketahui pada Hari Sabtu Tanggal 08 Februari 2025 sekira Pukul 06.30 Wib lalu oleh korban, pada sore harinya sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi samping rumah.
Keesokan paginya pada saat korban bangun tidur dirinya mendapati motor yang di parkir di garasi sudah tidak ada dan telah di curi, korban berusaha mencari di sekeliling rumah namun tidak di temukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Way Serdang. Ungkap IPTU Dimas
Kapolsek menambahkan pengungkapan bermula pada Hari Jumat Tanggal 28 Agustus 2026 Sekira Pukul 12.00 Wib Unit Reskrim Polsek way Serdang bersama Tekab 308 Polres mesuji melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap tersangka curanmor yang Saat itu menurut informasi sedang berada di daerah Simpang Pematang.
Kemudian dilakukan Penangkapan berikut barang bukti Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo milik korban yang saat itu dikendarai oleh tersangka. Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Way Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Pungkasnya. (Humas Polres Mesuji)
Buko Poso
curanmor
Curat
Kasus Curanmor
Mesuji
Pencurian Kendaraan Bermotor
Pencurian Sepeda Motor
Pengungkapan Kasus
Simpang Pematang
Tulang Bawang
Ujung Gunung
Way Serdang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



